Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Mabadi Asyroh : Awal Kerangka Berfikir dalam Mempelajari Ilmu


Mabadi Asyroh : Awal Kerangka Berfikir dalam Mempelajari Ilmu

Oleh : Bana Fatahillah

’Mukaddimah 

Ketika ilmu diibaratkan sebagai sebuah alat atau perantara (wasiilah) kepada tujuannya yaitu  Ma’rifatullah, maka memahaminya secara komprehensif adalah cara terkuat untuk sampai kepada tujuan tersebut. Dan semua jalan menuju pemahaman tersebut haruslah pas dan tepat agar tidak terjadi pemetaan yang salah dalam mempelajari sebuah ilmu, khususnya diawal memasukinya.  

            Kata “ilmu” dalam setiap pengertian disiplin ilmu apapun mempunyai tiga makna; (i) baik itu menjadi sebuah kepemilikan (malakah), (ii) pengetahuan (idrok), dan (iii) pembahasan atau permasalahan (masaail). Setiap pemaknaan tersebut akan relevan sesuai siapa yang mendefinisikannya disetiap zaman yang berbeda. Ilmu para sahabat terdahulu, misalnya, karena hidup bersama Rasulullah, maka itu semua sudah menjadi kepemilikan dalam diri mereka. Itulah mengapa pada zaman tersebut tidak ada berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu tafsir, ushul fiqih, hadist, nahwu dan lainnya, karena “ilmu” bagi mereka adalah sebuah kepemilikian yang nyata.

Pada masa setelah para sahabat hadirlah generasi selanjutnya yaitu para  tabi’in. Imam Sibaweih misalnya, sebagai Imam al-Nuhaat dengan al-Kitabnya, ilmu nahwu bukanlah sebuah pembahasan baginya, melainkan  pengetahuan tersendiri dari pemikirannya, yang lalu di bentuk (tadwin)  menjadi permasalahan-permasalahan bagi kita semua. Maka muncullah bab i’rob, bab rofa', nashab, jar, dan lainnya yang membentuk ilmu nahwu. 

Gambaran kecilnya adalah:  ia sudah menyimpan itu semua di kepala, yang lalu diaplikasikan melalui tulisan dan menjadi sebuah disiplin ilmu.  Dan menginjak zaman ini, ilmu mejadi sebuah permasalahan dan pembahasan (masaail) bagi para penuntut ilmu pada saat ini.

Sebagai generasi yang menjadikan ilmu sebagai pembahasan, maka sebelum memasuki disiplin dalam setiap ilmu, ada yang harus diketahui para penuntut ilmu terkait ilmu tersebut dan  tujuan dari mempelajarinya. Pengetahuan ini bertujuan untuk menghindari  ketidaktahuan (jahalah) dan kesia-siaan (‘Abas) dalam menuntut ilmu.  Ketidaktahuan dan  kesia-siaan tersebut tebagi dalam dua bagian , yaitu mahdoh dan ‘urfiyyah. Dan Ini semua akan bermanfaat bukan hanya pada ilmu syar’i, namun pada seluruh ilmu, seperti matematika, fisika, geografi, dan lainnya yang termasuk ilmu pengetahuan.      

            Jahalah mahdoh adalah suatu ketidaktahuan seseorang akan ilmu yang akan dipelajarinya, yang mana ketidaktahuan ini benar benar kholis atau benar-benar tidak tau. Orang yang belum pernah mendegar ilmu nahwu dan tidak tau apa itu ilmu nahwu  mislanya, ia berarti telah masuk dalam kategori  jahalah mahdoh.

Berbeda dengan  Jahalah urfiyyah, yaitu ketidaktauan seseorang akan pembahasan-pembahasan yang akan dipelajarinya, disamping ia sudah mengetahui adanya ilmu tersebut. Seseorang  yang sudah mengetahui ilmu nahwu misalnya, ia hanya sekedar tau dengan adanya ilmu nahwu, namun tidak tau apa-apa saja pembahasan yang membentuk ilmu nahwu tersebut.  Contoh kecilnya mereka yang termasuk dalam kategori ini adalah ketika ditanya, “tau ilmu nahwu?”, “ya saya pernah dengar”, “apa saja hal-hal yang terkait ilmu nahwu?”, “kalau itu, saya belum tau”.  

Adapun abas mahdoh adalah adanya sifat kesia-siaan seseorang karena tidak tau akan adanya tujuan mempelajari suatu ilmu. seorang pelajar ilmu mustolah hadis misalnya, ketika ia hanya tau apa itu  ilmu mustolah hadist serta apa saja yang menjadi pembahasannya dalam ilmu tersebut, tanpa mengetahui adanya faidah atau tujuan darinya, maka orang itu disifati dalam kategori abas mahdoh.
  
 Berbeda dengan lawannya ,‘abas ‘urfiyyah yaitu kesia-siaan seseorang dalam mempelajari suatu disiplin ilmu karena tidak bisa mengambil faidah dari ilmu yang sedang dipelajarinya. Seorang pelajar yang sudah tau dari segi bentuk ilmu, pembahasannya, dan adanya faidah darinya, namun tidak bisa mengambil apa yang harus diambil dari ilmu tersebut, maka ia disifati dalam kategori  abas ‘urfiyyah.

Awal Pencetusan Mabadi Asyroh

Melihat dua permasalahan ini, dari ketidaktahuan (jahalah) dan kesia-siaan (‘abas) maka para ulama berfikir dan mencari “solusi” yang tepat agar tidak terjebak pada itu semua. Dan pada akhirnya mereka berhenti pada solusi permasalahan pertama, yaitu pada ketidaktahuan  ( jahalah), baik itu mahdoh ataupun urfiyyah,adalah  kita harus mengetahui akan adanya sebuah ilmu, lalu mencari tau apa saja pembahasan-pembahasan yang membentuk dalam  ilmu tersebut. Selanjutnya  solusi agar tidak terjerumus pada kesia-siaan atau abas, baik mahdoh ataupun urfiyyah, kita haruslah mengetahui tujuan serta faidah yang akan diambil ketika mempelajari suatu disiplin ilmu. Penjelasan singkat ini termaktub dalam sebuah kalimat bahasa arab yang berbunyi  :

معرفة العلم بحده ترفع الجهالتين و معرفته بفائدته المواجية لعناته ومشقته ترفع العبثين

“Mengetahui ilmu beserta definisinya mengangkat dua ketidaktahuan. Dan mengetahui ilmu tersebut beserta faidah-faidahnya dan segala permasalahan yang bisa membantunya dalam pemahamannya  mengangkat dua kesia-siaan”.

            Tidak berhenti sampai sini, menindaklanjuti permasalahan tersebut, maka para ulama pun kerap memikirkan tindak lanjut solusi yang harus diberikan terhadap para penuntut ilmu agar bisa memudahkannya dalam tahap awal memasuki pelajaran. Berarti harus ada sesuatu yang mengikat itu semua layaknya pintu pertama menuju sebuah ilmu. Kemudian munculah sebuah kaidah yang mana menyimpulkan itu semua, yang berbunyi, Labudda likullu syaari’in an yatashowwarohaa bi wahdatin ma”. Maka hendaknya seorang penuntut ilmu untuk memikirkan (akan ilmu-ilmu tersebut) dengan suatu yang mengikatnya.

            Dari itu semua, terciptalah sebuah pembahasan pendahuluan sebelum memasuki ilmu tertentu. Pembahasan itu termaktub dalam suatu bab khusus bernama muqoddimat al-Ilmi dan muqoddimat al-Kitab. Keduanya adalah pintu-pintu yang harus dilewati oleh para pelajar sebelum memasuki sebuah disiplin ilmu. Muqoddimatul ilmi yang juga biasa disebut mabaadi al-Asyroh fi al-Ilm adalah sesuatu yang harus diketahui sebelum mengetahui ilmu yang akan dipelajarinya (maa yatawaqqofu alaihi qobla syuru’ fi al-Ilmi). Penggagas pertamanya adalah Imam Sa’aduddin al-Taftazani dalam kitabnya al-Mutowwal.

Ia adalah ulama besar yang mana pada umur 16 tahun ia membuat kitab pertamanya, yaitu syarh tashriifu al-‘Izzi lil imam al-Zanjaani. Dalam kitabnya al-Mutowwal tersebut, Imam Sa’aduddin Al-Taftazani mencantumkan bahwasanya Muqodiimat al-Ilmi tersebut ada tiga bagian, yaitu al-Haddu (pengertian), al-Maudu’u (tema pembahasan), wa al-Tsamroh (tujuan). Selain Imam Sa’aduddin, ulama ulama setelahnya banyak sudah yang men-tashnif kitab-kitab khusus untuk muqoddimat al-Ilmi, seperti al-Risaalah fi Mabaadi al-Ilmi, Nataij al-Fuhum fii Mabaadi al-Ilmi dan lainnya.

Adapun muqoddimat al-Kitab, yang digagas pertamakali oleh Imam Taqiyuddin al-Maqrizi, adalah apa-apa yang disebutkan diatara lembaran-lembaran kitab (ma yudzkaru baina sofahai al-Kitaab), yang mana dengannya para tolib tau apa saja yang mencangkup dari buku tersebut dari kaidah-kaidah, permasalahan, dan manhaj yang digunakan penulis dalam kitabnya. Imam Jurjani dalam kitabnya “al-Ta’riifat” mengatakan bahwasanya muqoddimat al-Kitab lebih umum dari muqoddimat al-Ilm, yang mana terdapat kaidah umum wa al-Khusus mutlaq. Didalam muqoddimat al-Ilm pembahasan hanya tertuju pada permasalahan-permasalahan terkait ilmu tersebut, sedangkan dalam muqoddimat al-Kitab lebih dari itu.

 Sebelum memasuki suatu ilmu, setelah membahas muqoddimat al-Ilmi, sebagian ulama ada yang membahas muqoddimat al-Kitaab secara ringkas  (mujmal) dan ada juga yang langsung meninggalkannya. Karena menurut sebagian dari mereka, dalam pembahasan muqoddimat al-Kitab, banyak yang harus dibahas dari segi disiplin ilmu, yang mana  pembahasan itu sangatlah meluas, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan akan banyak masuk ke disiplin ilmu-ilmu lainnya. Lalu banyak yang meninggalkannya.  

            Seiring berjalannya zaman, para ulama berfikir bahwasanya dalam pembahasan muqoddimat al-Ilmi, tidak cukup hanya tiga, bahkan lebih dari itu. Maka ditambahlah oleh para ulama-ulama setelah Imam Sa’aduddin Al-Taftazaani menjadi sepuluh sampai saat ini, terkumpul dalam syair yang disampaikan oleh Imam Abu Irfan al-Shobban dalam kitab Hasyiyah ala al-Sullam :

إِنَّ مَبَادِئَ كُلِّ فَنٍّ عَشْرَة # الْحَدُّ وَالُمَوْضُوْعُ ثُمَّ الثَّمْرَة
وَفَضْلُهُ وَنِسْبَةُ وَالْوَاضِع # وَالاِسْمُ الاِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَارِعِ
مَسَائِلُ وَالْبَعْضُ بِالبَعْضِ اكْتَفَى # وَمَنْ دَرَى الْجَمِيْعَ نَالَ هَذا الشَرَفَ

“Inna mabaadi’a kulli fannin asyroh # al-Haddu wa al-Mauduu’u tsumma al-Tsamroh
Wa fadluhu wa nisbatu wa al-Waadi’u # wa al-Ismu al-Istimdaadu hukmu al-Syaari’i
Masaailu wa al-Ba’dhu bi al-Ba’dhi iktafaa # wa man dara al-Jami’a naala hadza al-Syaraafa”

Jika ingin ditafshil satu persatu, maka  Mabadi Asyroh tersebut adalah :

1.      Pengertian (al-Had)
2.      Tema Pembahasan (al-Maudu’)
3.      Tujuan (al-Tsamroh)
4.      Keterkaitan (al-Nisbah)
5.      Kemuliaan ilmu tersebut (al-Fadlu)
6.      Penggagas (al-Waadi’)
7.      Nama Ilmu tersebut (al-Ismu)
8.      Sumber (al-Istimdad)
9.      Hukum mempelajari (al-Hukmu)
10.  Permasalahan-permasalahan (al-Masaail)

            Guru kami, al-Ustadz Miftah Rizqi, dalam majlisnya pernah mengingatkan pada kami untuk mencontoh para ulama yang selalu mengembangkan pemikiran ulama sebelumnya. “Lihatlah bagaimana para ulama setelah Imam Sa’aduddin, mereka menambahkan Mabadi tersebut menjadi sepuluh dengan mencantumkan tiga hal pertama milik Imam Sa’aduddin dan mengutamkannya. Semua yang  mereka lakukan adalah fikrot al-Tawassu (pemikiran untuk mengembangkan) bukan fikrot al-Tahaddum (pemikiran untuk menghancurkan)”, ujar beliau. Inilah jalan-jalan para ulama tempuh untuk terus mengembangkang ilmu pengetahuan

            Dari ini semua kita sudah dapat mengetahui bahwa hendaknya para penuntut ilmu mengetahui mabadi asyroh. Ketika belajar ilmu nahwu misalnya, kita harus mengetahui apa itu ilmu nahwu, apa faidahnya, lalu apa pembahasannya, dan lainnya sampai sepuluh bagian itu. Ada yang mengatakan cukup dengan tiga pertama, dan ada juga yang lengkap dengan se-sepuluhnya. Pada intinya semua sama. Dan inipun kelak berlaku pada semua ilmu-ilmu lainnya diluar ilmu syar’i.

            Diakhir, Syeikh Mustofa Ridho al-Azhary, dalam bukunya “al-Turuq al-Manhaajiyyah fii tahshiil al-‘Ulum al-Syar’iyyah”, mengatakan bahwasanya, “wajib bagi para penuntut ilmu untuk mengetahui mabadi asyroh ini sebelum memasuki dan belajar suatu disiplin ilmu. ketika ia sudah mengetahui mabadi ini, maka ia akan merasakan ilmu tersebut sebelum mempelajarinya, dan akan membuatnya lebih paham nantinya. Wallahu a’lam bisshowab.

Kairo, 18 Februari 2017

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia