Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Metodologi Memahami Teks Agama; Catatan Penting dari Syekh Usamah Al-Azhariy
Oleh: Bana
Fatahillah
Lima tahun
lalu saya pertama kali menatap Syekh Usamah Sayyid Al-Azhari. Saat itu, di
sebuah halaqoh di Samping Masjid Sidna Husein, Kairo, saya menyimak penjelasan beliau
atas kitab Qawaid Shugra karya Syekh Izuddin Abdussalam. Seperti baru
kemarin, tepat hari Kamis (17/11) saya kembali dipertemukan dengannya dalam
majlis pembacaan kitab Arbain Al-Nawawi.
Mengawali
majlisnya beliau menjelaskan seputar kitab Arbain Nawawi. Menurutnya 40 hadis
pilihan ini merupakan pondasi dan kaidah
Agama (Qawaid Al-Diin), yang jika dicermati dan diamalkan mampu
membentuk kepribadian seorang muslim. Tidak hanya kepribadiannya, akalnya pun
akan tertata rapi dan terhindar dari pemikiran ekstrim.
Saat masuk ke mukaddimah
beliau memberikan dua catatan, bahwa:
(i)
Pengumpulan hadis-hadis ini didorong oleh keinginan Imam Nawawi untuk menjadi
satu diantara mereka yang diberikan Syafaat oleh Rasul, juga dikumpulkan
bersama para ulama dan fuqaha. Yaitu mereka yang menjaga umat Islam dengan 40
hadis. Inilah mengapa banyak ulama yang mengumpukan 40 hadis dalam tema yang beragam.
14 Nama disebutkan oleh Imam Nawawi, sisanya disamarkan dengan mengatakan “ dan
masih banyak lagi…” (min al-khalaaiq la yuhshauna)
(ii) Perkataan
Imam Nawawi perihal banyaknya yang mengumpulkan 40 hadis bukanlah omong kosong.
Hal itu terbukti. Seorang peneliti bernama Sahal Al-Awdh mendapati bahwa ada
sekitar 530 ulama yang yang menulis perihal 40 hadis. Nama-nama itu dikumpulkan
dalam buku Al-Mu’in fiiman Allafa Al-Arba’in.
Metodologi Memahami
Teks Agama
Tidak semua
hadis yang dibaca di majlis ini diberi penjelasan oleh beliau. Artinya, jika
ada sebuah penjelasan, itu merupakan hal penting yang ingin beliau sampaikan. Diantara
hadis yang dijelaskan panjang lebar adalah hadis ke-18, yaitu hadis “Umirtu
An Uqatil Al-Naas” (Saya diperintahkan untuk memerangi manusia…)
Menurutnya
hadis ini banyak disalahpersepsikan. Sejumlah orang memahami bahwa dengan hadis
ini ia dibebankan untuk memerangi orang di luar Islam. Walhasil sejumlah
pemikiran menghendaki Islam secara paksa dan ekstrem.
Kesalahan ini,
kata Syekh Usamah bersumber dari ketidaktahuan –dalam bahasa beliau peremehan—atas
ilmu ushul fikih yang nantinya hanya melihat teks secara “tekstual”
Menjawab tuduhan
ini, beliau menyampaikan bahwa bukan seperti inilah Nabi mengajarkan umatnya
dalam memahami teks agama. Sebagian orang menyangka bahwa 2 perkara yang
ditinggalkan Nabi adalah al-Quran dan Sunnah. Itu benar. Namun yang lebih tepat
dua perkara yang ditinggalkan Nabi adalah: pertama Al-Adillah, yaitu Kitab
dan Sunnah. Adapun yang kedua adalah Manhaju Fahmi Hadzihil Adillah (Metode
memahami dalil ini, al-Quran dan Sunnah). Pertanyaannya, dimana pendapat ini bisa
kita dapatkan? Jawabannya dalam sabda Nabi lainnya.
Saat turun
ayat 82 surat Al-An’am yang menyatakan bahwa Mukmin yang mendapatkan petunjuk
adalah mereka yang imannya sama sekali tidak bercampur dengan kezaliman. Para
sahabat pun keberatan dengan hal ini. Sebab siapa manusia yang terbebas dari sebuah
kezaliman. Namun, perhatikan apa yang diperintahkan oleh Nabi Saw. Beliau memerintahkan
sahabat untuk membaca surat Luqman, sehingga menyimpulkan bahwa kezaliman yang
dimaksud adalah Syirik.
Dari sini para
ulama ushul fikih membangun sebuah metode. Bahwasanya satu ayat itu tidak bisa
dipahami hanya dengan ayat itu sendiri. Namun, ia harus dikumpulkan dengan
sejumlah ayat lainnya yang berbicara dalam topik yang sama. Tujuannya agar dapat
melengkapi dan menyempurnakan sehingga melahirkan makna yang utuh. Dari sinilah
diketahui mana ayat yang bersifat umum (‘aam),
khusus (khaas), mutlak (mutlaq), diikat (muqayyad) dllnya.
Inilah yang banyak tidakpahami oleh sejumlah kelompok.
Terkait hadis “umirtu
an uqatil al-Nass”, Imam Taqiyuddin Al-Subki berkata bahwa jika kita menelaah
hadis ini, lalu kita gabungkan dengan hadis lainnya kita akan menemukan hal
yang sangat istimewa. Al-Subki mencoba menggandeng hadis itu dengan riwayat
Nabi lainnya yang disampaikan kepada Imam Ali: “Demi Allah sungguh jika Allah
sungguh jika Allah memberi hidayah pada seorang lewat perantaraanmu, maka itu
lebih baik dari unta merah”
Sang Imam pun
menyimpulkan bahwa maksud dari Qital di ayat tersebut adalah hidayah,
dan Andalah sebaik-baik Perantara itu. Karenanya, kalau hidayah bisa lebih
sampai kepada seseorang dengan ilmu dan diskusi, maka tidak perlu dengan peperangan.
Jadi, yang diutamakan itu sejatinya adalah ilmu, burhan, hujjah, dalil yang
dibarengi dengan akhlak mulia. Bukan peperangan. Sebab tujuannya adalah hidayah,
yang mana Anda lah yang menjadi perantaranya.
Saya (penulis)
pernah mendengar penjelasan dari Syekh Salim Abu Ashi, bahwa hadis ini juga
dikhususkan (takhsis) dengan ayat 29 surat Al-Taubah. Dari ayat itu bisa
disimpulkan bahwa yang diperangi bukanlah semua orang di luar Islam, melainkan hanya
Kafir Harbiy. Masih menurut Syekh Abu Ashi, bahwa hadis itu pun turut ditakhsis
dengan hadis yang diriwayatkan dalam Sunan Al-Nasa’iy dengan redaksi “umirtu
an uqaatil Al-Musyrikiin”
Inilah metodologi
yang diajarkan Nabi dalam memahami teks agama. Yaitu, sekali lagi, dengan
melihat berbagai ayat dan hadis, lalu menggabungkannya. Semua ini tertera dalam
ilmu bernama ushul fikih, ilmu yang mengajarkan kita bagaimana cara ulama mengambil
intisari sebuah hukum dengan memerhatikan berbagai teks al-Quran dan hadis. Sayangnya
ilmu ini tidak banyak dipelajari, bahkan sejumlah cendekiawan mencemoohnya,
hingga mengatakan Imam Syafi’I lah yang membuat mundur perkembangan fikih
karena ushul fikihnya.
Pesantren
At-Taqwa, Depok
Jum’at, 18
November 2022

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...