Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Indonesi yang adil dan beradab

Indonesia yang adil dan beradab.
Kamis, 22 Oktober 2015
Oleh : Bana Fatahillah

“kemudian dari pada itu untuk membentuk sesuatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susuna negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan sesuatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indnesia”
(Pembukaan UUD RI, alinea ke-4)

“sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (QS :an-nahl:90)
Penadhuluan
            Negara Indonesia mempunya landasan dasar negaranya yaitu Pancasila.Isi yang terkandung di Dalam pancasila sangatlah bermakna dan mempunyai arti. Hal ini desebabkan, perumusannya telah dirancang dan difikirkan secara baik-baik oleh beberapa tokoh nasionalis serta presiden dan wakil presiden pada waktu itu, yaitu Soekarno dan Mohammad Hatta. Beberapa tokoh nasional yang tergabung dalam panitia sembilan, yaitu Ir.Soekarno, Mohammad Hatta, Mr A A Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, A.Kohar Muzakkir, H.Agus Salim, A.Wachid Hasyim, Mr.Ahmad Soebardjo, dan Mr Moh Yamin..
            Teks pembukaan UUD yang disepakati pada tanggal 22 Juni 1945, selanjutnya dikenal sebagai “Piagam Jakarta”.yang isinya mengandung Hukum dan Politik, serta seluruh rumusan Pancasila, yang sekarang menjadi isi dari Pancasila. Naskah dalam piagam Jakarta  ini dibagi menjadi 4 bagian, yakni alinea ke-1,2,3 dan 4. Dan yang pada akhirnya alinea ke-4 ini lah yang dijadikan sebagai pembukaan/prambule UUD Republik Indonesia.
            “.............dengan berdasar pada ketuhanan yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Ini adalah penggalan terakhir dari isi Piagam Jakarta atau pembukaan UUD di alinea ke-4. Yang pada akhirnya, itu semua dijadikan rumusan dan isi pancasila sebagai berikut :

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin Oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.   

            Himgga kini,  Pendidikan Pancasila sudah sering diajarkan di Sekolah-sekolah baik itu tingkat dasar maupun perguruan tinggi.dan pelajaran ini sudah termasuk dalam kurikiulum wajib atau mata pelajaran yang bentuknya harus diajarkan kepada Murid. Namun mirisnya, banyak warga Indonesia belum memahami dan mengamalkan isi dari Pancasila tersebut. Bahkan ada yang menganggap pancasila sebagai Anti-agama, padahal sudah jelas, disila pertama disebutkan “Ketuhanan yang Maha Esa”. Sebagai warga muslim Indonesia, kita wajiblah memandang isi dan makna Pancasila dalam pandangan islam(islamic worldview), agar kita tidak salah mengartikan setiap isi dari pancasila.

            Kenapa Pancasila dimulai dengan “Ketuhanan yang Maha Esa” dan dilanjutkan dengan “kemanusiaan yang adil dan beradab”.Apa yang dimaksud dengan kata “hikmah” pada sila ke-4, dan apakah makana “hikmah” tersendiri.  Di akhir kenapa pancasila ditutup dengan kalimat “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.dari ini semua, Tentu saja akan timbul banyak pertanyaan mengenai isi Pancasila, apabila kita mau menelaah lebih dalam lagi arti teks maupun konteks Pancasila. 
            Pada kali  ini penulis akan membahas salah satu dari isi pancasila, yaitu sila ke-2, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Apa itu adil? Apa itu Adab? Bagaimana kita memandang peri-kemanusiaan dalam perpektif Islam, bukan dalam prespektif sekuler. Muhammad Natsir, seorang tokoh muslim nasionalis, telah mengajukan islam sebagai konsep dasar negara Indonesia. Ia melarang dengan tegas, ketika konsep sekuler ingin dijadikan sebagai landasan negara Indonesia.
Makna  Adil dan Adab

Adil dan adab ini jelas berasal dari kosakata islam, yang memiliki makna khusus (istiilaahan) dan hanya bisa dipahami dengan tepat jika dirunut pada pandangan Dunia Islam.Kedua istilah tersebut jelas tidak ditemukan dalam tradisi Indonesia asli, sebelum kedatangan islam. “Adil” adalah istilah khas yang sangat sering diucapkan dalam Al-qur’an.
Prof.Hamka, dalam Tafsir al-Azhar, menjelaskan tentang makna adil dalam surat An-nahl:90, yaitu “menimbang yang sama berat, menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar, mengembalikan hak kepada yang empunyadan jangan berlaku zhalim aniaya”. Lawan dari adil adalah zhalim, yaitu “memungkiri kebenaran karena hendak mencari keuntungan bagi diri sendiri, mempertahankan perbuatan yang salah, sebab yang bersalah itu ialah kawan atau keluarga sendiri.”

K.H. Zainuddin MZ, seorang tokoh muslim Indonesia, pernah berkata, “adil itu bukan kalau kita mempunyai lima anak, lantas seluruh anak itu kita berikan uang jajan sebanyak sepuluh ribu rupiah. Dari yang kecil hingga yang besar mendapatkan motor pribadi satu persatu. Serta mendapat gadget dalam bentuk yang sama.” Kalau seperti ini, berarti sang ayah  belum berlaku adil kepada seluruh anaknya. Walaupun dipandang sekilas mata, sang ayah sepertinya sudah melakukan keadilan terhadap seluruh anaknya.

Jadi, adil bukanlah sama rata-sama rasa. Berlaku adil harusnya dapat menempatkan sesuatu pada tempatnya. Yang benar dikatakan benar, dan yang salah dikatakan salah. Serta tidak memihak kepada satu golongan  atau  kelompok. Adil juga harus dimaknai dalam  prespektif dunia islam(islamic worldview), karena memang  pada dasarnya kata “adil” adalah kata yang sangat khas dalam islam. Jikalau kita memaknai seuatu keadilan diluar pandangan islam, maka suatu kaum akan mengatakan “tidak adil kalau hanya laki-laki yang menjadi imam di keluarga, perempuan seharusnya juga bisa menjadi pemimpin”. yang pada akhirnya munculah istilah kesetaraan gender. Sejumlah kalangan, dengan alasan HAM, menilai aturan islam tidaklah adil, karena melarang wanita muslimah menikahi laki laki non-muslim. Juga dengan dasar yang sama, mereka menuntut keadilan agar kaum Lesbi dan Homo diberikan hak yang sama untuk diakui keabsahan pernikahan mereka sebagaimana pernikahan ah pada umumnya. (Adian Husaini; Pancasila:bukan untuk menindas hak konstitusi umat islam, hal:215)

Kata adil, jikalau dilepaskan maknanya dari prespektif islam, maka akan akan terlepas pula makna yang hakiki. Sebagaimana dimaksudkan oleh para perumus Pancasila itu sendiri.menurut  Prof.Syed Naquib Al-attas, seorang ilmuwan besar di Malaysia, banyak istilah kunci dalam islam tu yang kini menjadi kabur dipergunakan sewenang-wenang sehingga menyimpang dari makna yang perinsebenarnya. Seperti penyalah artikan kata “keadilan” yang diartikan sebagai “tiada menyebelahi mana-mana pihak, dan menyatarakan taraf tanpa batasan, atau sebagai tata cara belaka.”

Berarti, sebagai masyarakat yang adil, kita haruslah mampu menempatkan sesuatu pada tempatnya. Orang fasik haruslah dikatakan fasik, yang salah haruslah dikatakan salah, dan yang benar haruslah dikatakan benar dan dibela. Seorang koruptor haruslah dikatakan sebagai orang yang melakukan kesalahan dan diberi sanksi. Pelaku zina haruslah diberikan hukuman dan dinyatakan sebagai orang yang bersalah. Inilah hakiakt dari makna “adil” dalam sila ke-2, Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Setelah kata adil, sila ke-2 ini dilanjutkan dengan kata “adab”. Adab juga sama seperti adil, tidak bisa serta merta kita artikan dalam makna bahasa Indonesia, karena ini semua seperti diawal, adalah kosakata islam yang belum dikenal oleh bangsa Indonesia sebelum masuknya ke Indonesia. Menurut Prof.Syed Naquib Al-attas, adab adalah “pengenalan serta pengakuan akan hak keadaan sesuatu dan kedudukan seseorang. Dalam rencana susunan berperingkat martabat dan derajat, yang merupakan suatu hakikat yang berlaku dalam tabiat Semesta. Pengenalan adalah ilmu; pengakuan adalah amal. Maka, pengenelan tanpa pengakuan seperti ilmu tanpa amal, dan pengakuan tanpa pengenalan seperti amal tanpa ilmu. “keduanya sia-sia karena yang satu mensifatkan keingkaran dan keangkuhan, dan yang satu lagi mensifatkan ketiadasedaran dan kejahilan,” demikian Prof.Syed Naquib Al-attas.
Lebih jauh, Prof.Syed Naquib al-Attas menjelaskan, “adab itu sesungguhnya suatu kelakuan yang harus diamalkan atau dilakukan terhadap diri, dan yang berdasarkan pada ilmu, maka kelakuan atau amalan itu bukan saja harus ditunjukkan kepada sesama insani, bahkan kepada makhluk jelata,yang merupakan ma’lumat bagi ilmu”. Jadi, adab tidak bisa kita artikan sebagai sopan santun saja. Kalau begitu nabi Ibrahim adalah sosok pribadi yang tidak beradab, karena telah menentang ayahnya yang menyembah berhala. Manusia beradab adalah manusia yang dapat mendudukkan sesuatu pada tempatnya. Ia mengetahui bagaimana harus beradab kepada Tuhan yang telah menciptakannya, terhadap nabi dan Rasul, para ulama, kedua orang tua, sesama manusia, hingga kepada makhluk hidup yang lainnya.
Harkat dan suatu martabat sesuatu itu ditentukan oleh Allah SWT, bukan oleh manusia sendiri. Sebagai contoh, kriteria orang yang mulia. Allah menyebutkan bahwasanya orang yang paling mulia diantara manusia adalah mereka yang paling tinggi ketaqwaannya, “inna akramakum indallahi atqaakum”. Maka sebagai masayarakat yang beradab, kita harusnya tau kemuliaan seseorang dari segi taqwanya. Kemuliaan seseorang bukanlah mereka yang cantik rupanya, tinggi jabatannya, besar pangkatnya, mewah hartanya, namun kemulian seseorang dinilai dari besar ketaqwaannya. Jadi, kalau kita meninggikan kemulian seorang artis yang hanya dipandang dari segi kecantikan atau ketampanan, maka kita belum menempatkan adab pada keadilan.

Contoh lain, Allah berfirman dalam al-qur’an, bahwasanya Dia akan mengangkat derajat orang orang yang beriman dan menuntu ilmu. ”yarfaaillahu alladziina aamanuu minkum walladziina uutu al-ilmaa darajaat”. sebagai masyarakat yang beradab kita haruslah memuliakan orang yang berilmu dan ikut aktif dalam aktivitas keilmuan. bukan masyarakat yang beradab, apabila aktivitas keilmuan dikecilkan, sementara aktivitas hiburan dibesar-besarkan. Bangsa ini bisa maju karena ilmu pengetahuan. Maka kita haruslah menempatkan adab kita pada suatu keadilan. Inilah yang dinamakan sebagai suatu kemanusiaan yang adil dan beradab.

Adab itu bukan hanya kepada orang tua, teman, atau guru saja. Namun, beradab itu harus bisa mennetukan kedudukannya. Kepada Tuhan, orang tua, guru, teman, hingga kepada binatang atau makhuk lainnya. Kalau ada seseorang yang berbakti kepada orang tuanya, menghormati gurunya, menyayangi teman-temannya, namun ia tidak melakukan kewajibannya terhadap Tuhannya, misalnya dia tidak mendirikan shalat, maka dia tidak dikatakan beradab, karena belum bisa menempatkan suatu pada tempatnya. Kita harus tau dimana kedudukan Allah, Rasulullah, para sahabat, orang tua, guru, teman, para alim dan yang lainnya.  

Apabila manusia sudah menerapkan konsep adab dan adil pada kehidupannya, maka akan timbul satu cahaya yang sangat terang yang dinamakan “hikmah”. maka dari itu, dilanjutkan dalam sila ke-4, “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Selanjutnya rakyat Indonesia akan dipimpin oleh suatu pemimpin yang mempunyai hikmah dalam memimpin kepemimpinannya. Kata “hikmah” sama dengan adil dan adab, yang merupakan kosakata islam yang baru dikenal oleh bangsa Indonesia. jadi, hikmah tidak bisa kita artikan sebagai ilham atau intuisi, namun hikmah sangatlah luas artinya. Dr.Hamid Fahmi Zarkasyi, Wakil rektor Universitas Indonesia, berkata “hikmah adalah suatu kebijakan atau keadilan pada diri seseorang yang dilandasi oleh sebuah ilmu”. Diakhir, pancasila ditutup oleh “keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”,  apabila masyarakat sudah menerapkan adil dan adab, lalu muncullah suatu hikmah pemimpin, maka rakyat Indonesia akan mendapatkan sebuah keadilan.

Mungkin ini adalah sebuah konsep yang sudah dirancang oleh perumus pancasila. Mengapa peri-kemanusiaan disandingkan dengan kata “adil” dan “adab”, dan jadilah “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Kalau kita lepaskan kata “peri-kemanusiaan” bukan pada konsep islam, atau konsep adil dan adab, maka atas dasar kemanuisaan seorang pelacur akan mengatakan pekerjaannya sebagai pekerjaan yang manusiawi, atas dasar kemanusiaan pula seorang homo dan lesbi akan mengatakan bahwasanya perbuatannya adalah tindakan yang manusiawi, tidak mengganggu manusia yang lain dan bisa disamakan dengan pernikahan pada umumnya. Mereka, perumus pancasila, tidak menyandingkan peri-kemanusiaan pada sopan atau etika, bukan “kemanusiaan yang sopan dan beretika” bukan “kemanusiaan yang baik dan jujur”, tapi mereka merumuskan ini semua dengan menaruh kata dan istilah yang sangat tepat, yaitu adil dan adab, sehingga jadilah “kemanusiaan yang adil dan beradab”

Penutup
Semoga kita bisa menjadi pribadi yang senantiasa mengikuti ajaran Allah SWT. Dan selalu menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya, karena itulah wujud kemanusiaan yang adil dan beradab yang sesungguhnya, yaitu untuk mengabdikan diri pada Tuhan yang maha Esa, “ketuhanan yang maha Esa”. Dan semoga kita dapat mengamalkan isi-isi dari pancasila, dan tidak pula salah dalam menafsirkan isi pancasila. Pancasila adalah rumusan yang sangat berlandaskan atas agama, jadi salahlah seseorang yang mengatakan bahwasanya pancasila netral agama atau anti-agama. Semoga bisa menjadi pelajaran yang baik. Wallahu a’lam bi haqiiqoti al-haq.



Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia