Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Indonesi yang adil dan beradab
Bisnis
November 13, 2015
Indonesia
yang adil dan beradab.
Kamis,
22 Oktober 2015
Oleh
: Bana Fatahillah
“kemudian dari pada itu untuk membentuk sesuatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk
dalam suatu susuna negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan
berdasar kepada ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan sesuatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indnesia”
(Pembukaan UUD RI, alinea ke-4)
“sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (QS :an-nahl:90)
Penadhuluan
Negara Indonesia mempunya landasan
dasar negaranya yaitu Pancasila.Isi yang terkandung di Dalam pancasila
sangatlah bermakna dan mempunyai arti. Hal ini desebabkan, perumusannya telah
dirancang dan difikirkan secara baik-baik oleh beberapa tokoh nasionalis serta
presiden dan wakil presiden pada waktu itu, yaitu Soekarno dan Mohammad Hatta.
Beberapa tokoh nasional yang tergabung dalam panitia sembilan, yaitu
Ir.Soekarno, Mohammad Hatta, Mr A A Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, A.Kohar
Muzakkir, H.Agus Salim, A.Wachid Hasyim, Mr.Ahmad Soebardjo, dan Mr Moh Yamin..
Teks pembukaan UUD yang disepakati
pada tanggal 22 Juni 1945, selanjutnya dikenal sebagai “Piagam Jakarta”.yang
isinya mengandung Hukum dan Politik, serta seluruh rumusan Pancasila, yang
sekarang menjadi isi dari Pancasila. Naskah dalam piagam Jakarta ini dibagi menjadi 4 bagian, yakni alinea
ke-1,2,3 dan 4. Dan yang pada akhirnya alinea ke-4 ini lah yang dijadikan
sebagai pembukaan/prambule UUD Republik Indonesia.
“.............dengan berdasar
pada ketuhanan yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.” Ini adalah penggalan terakhir dari isi Piagam
Jakarta atau pembukaan UUD di alinea ke-4. Yang pada akhirnya, itu semua
dijadikan rumusan dan isi pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin Oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Himgga
kini, Pendidikan Pancasila sudah sering
diajarkan di Sekolah-sekolah baik itu tingkat dasar maupun perguruan tinggi.dan
pelajaran ini sudah termasuk dalam kurikiulum wajib atau mata pelajaran yang
bentuknya harus diajarkan kepada Murid. Namun mirisnya, banyak warga Indonesia
belum memahami dan mengamalkan isi dari Pancasila tersebut. Bahkan ada yang
menganggap pancasila sebagai Anti-agama, padahal sudah jelas, disila pertama
disebutkan “Ketuhanan yang Maha Esa”. Sebagai warga muslim Indonesia, kita
wajiblah memandang isi dan makna Pancasila dalam pandangan islam(islamic
worldview), agar kita tidak salah mengartikan setiap isi dari pancasila.
Kenapa Pancasila dimulai dengan
“Ketuhanan yang Maha Esa” dan dilanjutkan dengan “kemanusiaan yang adil dan
beradab”.Apa yang dimaksud dengan kata “hikmah” pada sila ke-4, dan apakah
makana “hikmah” tersendiri. Di akhir
kenapa pancasila ditutup dengan kalimat “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.dari ini semua, Tentu saja akan timbul banyak pertanyaan mengenai
isi Pancasila, apabila kita mau menelaah lebih dalam lagi arti teks maupun
konteks Pancasila.
Pada kali ini penulis akan membahas salah satu dari isi
pancasila, yaitu sila ke-2, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Apa itu adil?
Apa itu Adab? Bagaimana kita memandang peri-kemanusiaan dalam perpektif Islam,
bukan dalam prespektif sekuler. Muhammad Natsir, seorang tokoh muslim nasionalis,
telah mengajukan islam sebagai konsep dasar negara Indonesia. Ia melarang
dengan tegas, ketika konsep sekuler ingin dijadikan sebagai landasan negara
Indonesia.
Makna Adil dan Adab
Adil
dan adab ini jelas berasal dari kosakata islam, yang memiliki makna khusus (istiilaahan)
dan hanya bisa dipahami dengan tepat jika dirunut pada pandangan Dunia Islam.Kedua
istilah tersebut jelas tidak ditemukan dalam tradisi Indonesia asli, sebelum
kedatangan islam. “Adil” adalah istilah khas yang sangat sering diucapkan dalam
Al-qur’an.
Prof.Hamka,
dalam Tafsir al-Azhar, menjelaskan tentang makna adil dalam surat An-nahl:90,
yaitu “menimbang yang sama berat, menyalahkan yang salah dan membenarkan yang
benar, mengembalikan hak kepada yang empunyadan jangan berlaku zhalim aniaya”.
Lawan dari adil adalah zhalim, yaitu “memungkiri kebenaran karena hendak
mencari keuntungan bagi diri sendiri, mempertahankan perbuatan yang salah,
sebab yang bersalah itu ialah kawan atau keluarga sendiri.”
K.H.
Zainuddin MZ, seorang tokoh muslim Indonesia, pernah berkata, “adil itu bukan kalau
kita mempunyai lima anak, lantas seluruh anak itu kita berikan uang jajan
sebanyak sepuluh ribu rupiah. Dari yang kecil hingga yang besar mendapatkan
motor pribadi satu persatu. Serta mendapat gadget dalam bentuk yang
sama.” Kalau seperti ini, berarti sang ayah
belum berlaku adil kepada seluruh anaknya. Walaupun dipandang sekilas
mata, sang ayah sepertinya sudah melakukan keadilan terhadap seluruh anaknya.
Jadi,
adil bukanlah sama rata-sama rasa. Berlaku adil harusnya dapat menempatkan
sesuatu pada tempatnya. Yang benar dikatakan benar, dan yang salah dikatakan
salah. Serta tidak memihak kepada satu golongan atau kelompok. Adil juga harus dimaknai dalam prespektif dunia islam(islamic worldview),
karena memang pada dasarnya kata “adil”
adalah kata yang sangat khas dalam islam. Jikalau kita memaknai seuatu keadilan
diluar pandangan islam, maka suatu kaum akan mengatakan “tidak adil kalau hanya
laki-laki yang menjadi imam di keluarga, perempuan seharusnya juga bisa menjadi
pemimpin”. yang pada akhirnya munculah istilah kesetaraan gender. Sejumlah
kalangan, dengan alasan HAM, menilai aturan islam tidaklah adil, karena
melarang wanita muslimah menikahi laki laki non-muslim. Juga dengan dasar yang
sama, mereka menuntut keadilan agar kaum Lesbi dan Homo diberikan hak yang sama
untuk diakui keabsahan pernikahan mereka sebagaimana pernikahan ah pada
umumnya. (Adian Husaini; Pancasila:bukan untuk menindas hak konstitusi umat
islam, hal:215)
Kata
adil, jikalau dilepaskan maknanya dari prespektif islam, maka akan akan
terlepas pula makna yang hakiki. Sebagaimana dimaksudkan oleh para perumus
Pancasila itu sendiri.menurut Prof.Syed
Naquib Al-attas, seorang ilmuwan besar di Malaysia, banyak istilah kunci dalam
islam tu yang kini menjadi kabur dipergunakan sewenang-wenang sehingga
menyimpang dari makna yang perinsebenarnya. Seperti penyalah artikan kata
“keadilan” yang diartikan sebagai “tiada menyebelahi mana-mana pihak, dan
menyatarakan taraf tanpa batasan, atau sebagai tata cara belaka.”
Berarti,
sebagai masyarakat yang adil, kita haruslah mampu menempatkan sesuatu pada
tempatnya. Orang fasik haruslah dikatakan fasik, yang salah haruslah dikatakan
salah, dan yang benar haruslah dikatakan benar dan dibela. Seorang koruptor
haruslah dikatakan sebagai orang yang melakukan kesalahan dan diberi sanksi.
Pelaku zina haruslah diberikan hukuman dan dinyatakan sebagai orang yang
bersalah. Inilah hakiakt dari makna “adil” dalam sila ke-2, Kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Setelah
kata adil, sila ke-2 ini dilanjutkan dengan kata “adab”. Adab juga sama seperti
adil, tidak bisa serta merta kita artikan dalam makna bahasa Indonesia, karena
ini semua seperti diawal, adalah kosakata islam yang belum dikenal oleh bangsa
Indonesia sebelum masuknya ke Indonesia. Menurut Prof.Syed Naquib Al-attas,
adab adalah “pengenalan serta pengakuan akan hak keadaan sesuatu dan kedudukan
seseorang. Dalam rencana susunan berperingkat martabat dan derajat, yang
merupakan suatu hakikat yang berlaku dalam tabiat Semesta. Pengenalan adalah
ilmu; pengakuan adalah amal. Maka, pengenelan tanpa pengakuan seperti ilmu
tanpa amal, dan pengakuan tanpa pengenalan seperti amal tanpa ilmu. “keduanya
sia-sia karena yang satu mensifatkan keingkaran dan keangkuhan, dan yang satu
lagi mensifatkan ketiadasedaran dan kejahilan,” demikian Prof.Syed Naquib
Al-attas.
Lebih
jauh, Prof.Syed Naquib al-Attas menjelaskan, “adab itu sesungguhnya suatu
kelakuan yang harus diamalkan atau dilakukan terhadap diri, dan yang berdasarkan
pada ilmu, maka kelakuan atau amalan itu bukan saja harus ditunjukkan kepada
sesama insani, bahkan kepada makhluk jelata,yang merupakan ma’lumat bagi ilmu”.
Jadi, adab tidak bisa kita artikan sebagai sopan santun saja. Kalau begitu nabi
Ibrahim adalah sosok pribadi yang tidak beradab, karena telah menentang ayahnya
yang menyembah berhala. Manusia beradab adalah manusia yang dapat mendudukkan
sesuatu pada tempatnya. Ia mengetahui bagaimana harus beradab kepada Tuhan yang
telah menciptakannya, terhadap nabi dan Rasul, para ulama, kedua orang tua,
sesama manusia, hingga kepada makhluk hidup yang lainnya.
Harkat
dan suatu martabat sesuatu itu ditentukan oleh Allah SWT, bukan oleh manusia
sendiri. Sebagai contoh, kriteria orang yang mulia. Allah menyebutkan
bahwasanya orang yang paling mulia diantara manusia adalah mereka yang paling
tinggi ketaqwaannya, “inna akramakum indallahi atqaakum”. Maka sebagai
masayarakat yang beradab, kita harusnya tau kemuliaan seseorang dari segi
taqwanya. Kemuliaan seseorang bukanlah mereka yang cantik rupanya, tinggi
jabatannya, besar pangkatnya, mewah hartanya, namun kemulian seseorang dinilai
dari besar ketaqwaannya. Jadi, kalau kita meninggikan kemulian seorang artis
yang hanya dipandang dari segi kecantikan atau ketampanan, maka kita belum
menempatkan adab pada keadilan.
Contoh
lain, Allah berfirman dalam al-qur’an, bahwasanya Dia akan mengangkat derajat
orang orang yang beriman dan menuntu ilmu. ”yarfaaillahu alladziina aamanuu
minkum walladziina uutu al-ilmaa darajaat”. sebagai masyarakat yang beradab
kita haruslah memuliakan orang yang berilmu dan ikut aktif dalam aktivitas
keilmuan. bukan masyarakat yang beradab, apabila aktivitas keilmuan dikecilkan,
sementara aktivitas hiburan dibesar-besarkan. Bangsa ini bisa maju karena ilmu
pengetahuan. Maka kita haruslah menempatkan adab kita pada suatu keadilan.
Inilah yang dinamakan sebagai suatu kemanusiaan yang adil dan beradab.
Adab
itu bukan hanya kepada orang tua, teman, atau guru saja. Namun, beradab itu
harus bisa mennetukan kedudukannya. Kepada Tuhan, orang tua, guru, teman,
hingga kepada binatang atau makhuk lainnya. Kalau ada seseorang yang berbakti
kepada orang tuanya, menghormati gurunya, menyayangi teman-temannya, namun ia
tidak melakukan kewajibannya terhadap Tuhannya, misalnya dia tidak mendirikan
shalat, maka dia tidak dikatakan beradab, karena belum bisa menempatkan suatu
pada tempatnya. Kita harus tau dimana kedudukan Allah, Rasulullah, para
sahabat, orang tua, guru, teman, para alim dan yang lainnya.
Apabila
manusia sudah menerapkan konsep adab dan adil pada kehidupannya, maka akan
timbul satu cahaya yang sangat terang yang dinamakan “hikmah”. maka dari itu,
dilanjutkan dalam sila ke-4, “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Selanjutnya rakyat Indonesia
akan dipimpin oleh suatu pemimpin yang mempunyai hikmah dalam memimpin
kepemimpinannya. Kata “hikmah” sama dengan adil dan adab, yang merupakan
kosakata islam yang baru dikenal oleh bangsa Indonesia. jadi, hikmah tidak bisa
kita artikan sebagai ilham atau intuisi, namun hikmah sangatlah luas artinya.
Dr.Hamid Fahmi Zarkasyi, Wakil rektor Universitas Indonesia, berkata “hikmah
adalah suatu kebijakan atau keadilan pada diri seseorang yang dilandasi oleh
sebuah ilmu”. Diakhir, pancasila ditutup oleh “keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia”, apabila masyarakat sudah
menerapkan adil dan adab, lalu muncullah suatu hikmah pemimpin, maka rakyat
Indonesia akan mendapatkan sebuah keadilan.
Mungkin
ini adalah sebuah konsep yang sudah dirancang oleh perumus pancasila. Mengapa
peri-kemanusiaan disandingkan dengan kata “adil” dan “adab”, dan jadilah
“kemanusiaan yang adil dan beradab”. Kalau kita lepaskan kata
“peri-kemanusiaan” bukan pada konsep islam, atau konsep adil dan adab, maka
atas dasar kemanuisaan seorang pelacur akan mengatakan pekerjaannya sebagai
pekerjaan yang manusiawi, atas dasar kemanusiaan pula seorang homo dan lesbi
akan mengatakan bahwasanya perbuatannya adalah tindakan yang manusiawi, tidak
mengganggu manusia yang lain dan bisa disamakan dengan pernikahan pada umumnya.
Mereka, perumus pancasila, tidak menyandingkan peri-kemanusiaan pada sopan atau
etika, bukan “kemanusiaan yang sopan dan beretika” bukan “kemanusiaan yang baik
dan jujur”, tapi mereka merumuskan ini semua dengan menaruh kata dan istilah
yang sangat tepat, yaitu adil dan adab, sehingga jadilah “kemanusiaan yang adil
dan beradab”
Penutup
Semoga
kita bisa menjadi pribadi yang senantiasa mengikuti ajaran Allah SWT. Dan
selalu menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya, karena
itulah wujud kemanusiaan yang adil dan beradab yang sesungguhnya, yaitu untuk
mengabdikan diri pada Tuhan yang maha Esa, “ketuhanan yang maha Esa”. Dan
semoga kita dapat mengamalkan isi-isi dari pancasila, dan tidak pula salah
dalam menafsirkan isi pancasila. Pancasila adalah rumusan yang sangat
berlandaskan atas agama, jadi salahlah seseorang yang mengatakan bahwasanya
pancasila netral agama atau anti-agama. Semoga bisa menjadi pelajaran yang
baik. Wallahu a’lam bi haqiiqoti al-haq.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...