Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Memahami Konsep Takwil dan Penyalahgunaannya
Secara garis besar buku Falsafat al-Takwīl karya
Prof. Muhammad Salim Abu Ashi mengurai 3 bahasan utama. Pertama, istilah takwil
dan tafsir. Kedua, pakem dalam menakwilkan ayat. Ketiga, kekeliruan sejumlah modernis
dalam melakukan penakwilan. Berikut uraiannya satu per satu.
Takwil dan Tafsir
Sejumlah ulama meyakini adanya kesamaan antara
tafsir dan takwil. Ibnu Jarir Al-Thabari misalnya yang berkata bahwa takwil
dalam bahasa Arab artinya al-Tafsir (penjelas), al-Marji’ (rujukan)
dan al-Mashir (tempat kembali). Ini terbukti dalam buku tafsirnya saat
mengatakan: “takwil” dari ayat ini adalah ini (al-Qaul fi Ta’wīl Qaulihi ta’ala kadza wa kadza) maksudnya adalah tafsir.
Senada dengan hal tersebut Al-Jauhari dalam Al-Shihhāh mengatakan
bahwa kata a-wa-la yang merupakan akar dari takwil merupakan
tafsir, yakni yang menjadi tempat kembali (tafsīrun ma ya’ūlu ilaihi Sya’iun).
Namun tak sedikit dari ulama yang kemudian membedakan
keduanya. Salah satunya Raghib Al-Ashfahani, juga sederet nama ulama kontemporer
seperti Husain Al-Dzahabi.
Al-Dzahabi dalam Al-Tafsīr wa Al-Mufassirūn menyatakan bahwa sumber tafsir adalah riwayat,
adapun takwil dirayat (pemahaman). Hal ini karena makna tafsir adalah
menyingkap (al-Kasyfu) dan menjelaskan (al-Bayan), yang mana ini
tidak bisa dipastikan kecuali dengan apa yang datang dari Rasulullah atau para
sahabat.
Adapun takwil ia merupakan penjelasan yang
diperoleh dari ijtihad setelah meneliti nash. Sebab fokus utama dari
takwil adalah mengunggulkan satu dari banyaknya kemungkinan lafadz dengan dalil
(tarjīhu ahadi al-Muhtamalāt bi al-Dalil),
yang mana ini membutuhkan ijtihad.
Pendapat ini dikritik oleh Ibrahim Khalifah,
seorang Guru Besar Ilmu Al-Quran dan Tafsir Universtitas Al-Azhar.
Perdebatannya sangat panjang. Pada intinya Ibrahim Khalifah tidak setuju jika
kepastian makna itu hanya didapat oleh riwayat semata. Sebab berapa banyak ayat
yang tafsirannya kita ketahui sekadar melihat zahir ayat tersebut, misalnya,
atau menggunakan akal saja. Seperti halnya ayat qul huwallahu ahad.
Di ujung perdebatan itu, Ibrahim Khalifah
hendak mengatakan tafsir lebih khusus dari takwil. Sebab tafsir bisa diperoleh
dengan penalaran akal (ijtihad) ataupun tidak. Namun takwil disyaratkan adanya
penalaran dengan menelaah berbagai teks lainnya. Karena itu menurutnya, takwil
lebih umum dari tafsir. Setiap takwil adalah tafsir namun tidak sebaliknya. (Lihat
Maqālāt fī Al-Takwīl: hal. 31-36)
Takwil dan Pakemnya
Konsep takwil bukanlah barang baru. Ia telah dibahas
dan diperbincangkan oleh ulama, tepatnya ulama tafsir dan ushul fikih. Kendati
berbeda, namun mereka bersepakat bahwa takwil adalah menggiring satu kata dari
makna zahirnya.
Namun sebuah penakwilan tidak bisa sembarang.
Di sana terdapat pakem-pakem yang harus dipenuhi, di antaranya:
Penakwilan haruslah mengikuti kaidah bahasa
yang berlaku. Penafsiran apapun yang menyimpang kaidah umum bahasa Arab maka
tertolak. Jika ada yang menafsirkan baqarah dengan Sayyidah Aisyah dalam
ayat “Seungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyembelih sapi (baqarah)”
maka itu tertolak. Sebab bahasa Arab tidak mengenal pemaknaan ini.
Ulama bersepakat bahwa seseorang harus
mengikuti zahir teks dan tidak berpaling darinya ke makna lain sebelum ada
indikator (qariinah) yang menggiringnya. Inilah sejatinya makna takwil
yang difahami dalam Islam.
| Seminar Kitab Falsafah Al-Takwil, (Jum'at, 27/2/2024) |
Prof. Muhammad Salim Abu Ashi, penulis buku Falsafah Al-Takwil mengingatkan bahwa Indikator atau dalil inilah yang perlu diberikan garis merah. Bahwa seseorang tidak bisa menggiring lafadz pada makna lainnya sebelum ada dalil. Baik dalil tersebut berupa teks, akal, siyaq atau bahasa. Inilah pakem yang disajikan oleh takwil dalam Islam.
Dari sini dapat difahami bahwa penolakan takwil
bukanlah sesuatu yang mendasar. Sebab takwil sendiri sudah ada dalam tubuh
bahasa Arab. Bisa dikatakan takwil adalah majaz sebagaimana dalam istilah ilmu
balaghoh.
Selain itu, seorang pembaca teks haruslah
mengamati siyaq (konteks), yaitu apa yang tertera pada sebelum dan
sesudah ayat. Dikatakan oleh sejumlah mufassir, hidupnya sebuah bergantung pada
kontkeksnya (Al-Kalimatu tastamiddu Hayātaha min
Al-Siyāq).
Terakhir, melihat korelasi (al-Alaaqat)
antar ayat dan ayat, maupun ayat dan surat. Harus melihat al-Quran secara
komperhensif. Tidak bisa hanya sepotong-potong. Jika hendak membahas tema atau
pembahasan tertentu maka seorang mufassir harus mengumpulkan semua ayat yang
membahas tentang hal tersebut.
Ia harus mengetahui dalam ilmu dalalah yang
ditunjukan dalam al-Quran sebagaimana yang tertera dalam ilmu ushul fikih,
seperti am, khas, muthlaq, muqayyad, mubayyan, haqiqah, majaz dan lain
sebagainya.
Pembacaan Kontemporer
Ringkasnya, pembacaan kontemporer (contemporary
method) merupakan satu metode pembacaan teks yang tidak memiliki pakem,
alih-alih mengemasnya dalam sebuah gagasan ilmiah. Dari lima contoh yang
disebutkan oleh penulis Falsafah Takwil, satu yang akan kita singgung
yaitu Hasan Hanafi.
Salah satu proyek cendekiawan Mesir tersebut adalah
membangun ulang bangunan tafsir dengan satu terobosan bernama pembaharuan
bahasa (tajdīd al-Lughoh). Bagi Muhammad Salim, ini
sejatinya hanyalah ‘trik’ untuk menyingkirkan pemaknaan linguistik/bahasa dalam
al-Quran.
Sebab menurut mereka aspek kebahasaan seperti
halnya nahwu, shorof dan pemaknaan (dalaaliy) hanya dibuat untuk
mengokohkan sekumpulan makna yang memiliki nuansa agamis. Itu semua –menurut
Hasan Hanafi – tidak bisa menampung pemaknaan yang ‘sejalan’ dengan realitas
kebutuhan hari ini (haajat al-‘Ashr). Walhasil, ujung dari mega
proyek ini adalah meruntuhkan pondasi agama melalui penakwilan tanpa pakem dan
rambu yang jelas, alias sak karepe dewe. (Lihat Maqaalat fi Al-Takwil,
hal. 66)
Alih-alih menolak pemaknaan bahasa juga, ia
memberikan syarat dalam pembaharuan bahasa tersebut, harus memiliki aspek
rasional dimana sebuah kata dapat direpresentasikan secara indrawi. Karenanya,
lafadz-lafadz seperti Allah, surga, neraka, pahala, dosa, merupakan
lafadz-lafadz yang tidak bisa berinteraksi dengan akal.
Ini semua tentu keliru. Sebab jika bahasa
dibawa kepada setiap pemaknaan, itu artinya ia –bahasa—telah kehilangan
perannya sebagai media interaksi antar mitra bicara. Dan jika semua bahasa
harus memiliki wujudnya secara fisik, berapa banyak kata dan bahasa yang kita
akui keberadaannya kendati ia tidak memiliki wujud di alam luar, seperti akal
dan ruh.
Itu pertama. Kedua, Hasan Hanafi mencoba
menggunakan pisau analisis pemikiran empirisisme dalam membaca al-Quran dan
ilmunya. Hasilnya adalah pernyataan bahwa setiap ayat dalam al-Quran memiliki
“peristiwa” yang melatarbelakanginya, yang dianggapnya merupakan konsep asbabun
nuzul. Ini semua pada akhirnya hendak mengatakan bahwa al-Quran dibentuk oleh
realitas keadaan pada masa itu, dan itu artinya al-Quran tidak lagi sakral
karena aspek kemukjizatannya telah tercoreng.
Ini tentu keliru, sebab al-Quran merupakan
wahyu yang turun dari Allah SWT. Ia sama sekali tidak dibentuk oleh realitas
masyarakat. Sebab jika demikian, seharusnya al-Quran mengafirmasi ideologi
jahiliyyah kala itu, seperti minum khamr, berzina menyembah berhala dan
berjudi. Namun realitanya al-Quran datang membombardir hal itu semua. Ini
membuktikan bahwa al-Quran bukan dibentuk oleh produk pemikiran manusia yang
membutuhkan “latar belakang” untuk menulis atau mengatakan sesuatu.
Masih ada sejumlah penakwilan ‘ngawur’ ala
Modernis yang pada akhirnya hendak membawa teks sesuai selera pembaca,
alih-alih mengatasnamakan kebutuhan manusia. Bagi Prof Muhammad Salim, Al-Quran
bisa saja dibawa pada pemaknaan hari ini, yaitu dengan berpegang pada konsep
umumnya meski berbeda dalam indovidu yang diberlakukan. Tentu dengan syarat
harus sejalan dengan kaidah dan gaya bahasa Arab dan tidak bertentangan dengan
prinsip syariat. Inilah yang membedakan penakwilan antara Islam dan selainnya,
seperti modernis. Wallahu a’lam bi al-Shawab
Depok, 2 Maret 2024

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...