Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Fatwa Syekh Mahmud Syaltut Terkait Syiah





            Sebuah Konferensi Internasional Studi Syiah digelar di Islamic College London pada 5-6 Mei 2018. Peneliti Senior Institute for Studies Islamic Thought and Civilizations (INSISTS), Dr Syamsuddin Arif, menjadi salah satu pembicaranya. Ia mempresentasikan sebuah paper dengan judul “Al-Azhar and Shi’ism: Between Tolerance and Contempt (Al-Azhar d an Syiah: Menolak atau Menyetujui?).

            Paper ini merupakan hasil risetnya terkait sebuah ‘naskah’ fatwa Grand Syekh al-Azhar, Syekh Mahmud Syaltut, yang isinya membenarkan dan menyetujui ideologi Syiah. Naskah inilah yang kemudian dijadikan ‘tameng’ oleh para komunitas syiah di barat sebagai pengakuan, terlebih dari seorang pemuka negara Sunni, Grand Syekh. Walaupun pada nantinya otentitas dan validitas fatwa tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

            Pada INSISTS Saturday Forum (ISF) Sabtu, (14/7/2018) kemarin, Syamsuddin Arif, atau yang akrab dengan sapaan Dr. Syam, mencoba berbagi hasil konferensi yang dihadirinya saat di London juga tentang riset yang digarapnya.

“Terkait fatwa tersebut kita bisa mengajukan beberapa pertanyaan, di antaranya; apakah fatwa ini benar ada. Kedua, kenapa fatwa ini dikeluarkan. Ketiga, apakah fatwa ini mewakili suara al-Azhar, atau hanya fatwa darinya. Dan yang terakhir apa tanggapan dari ulama Al-Azhar sendiri terkait fatwa tersebut,” ujar Dr. Syam membuka pemaparannya dalam ISF kemarin.

            Berdasarkan hasil risetnya, Alumni ISTAC tersebut berpendapat bahwa naskah fatwa Syekh Syaltut itu tidak bisa dipertanggungjawabkan karena beberapa hal. Di antaranya naskah itu tidak bertanggal, sehingga sulit untuk dipercaya keotentisannya. Kemudian setelah diteliti, ternyata naskah itu bukanlah sebuah fatwa, melainkan transkip wawancara yang kemudian diketik ulang dan dijadikan sebuah naskah.

            Karena pasca terpilihnya Syekh Mahmud menjadi Grand Syekh, tepatnya pada tanggal 17 Januari 1959, beliau diwawancarai oleh wartawan. Kemudian hasil wawancara itu dimuat di majalah al-Azhar yang terbit pada tahun tersebut.  

            “Hakikatnya, ini bukanlah fatwa jelas dari Syekh Mahmud Syaltut. Dalam majalah al-Azhar, naskah ini dimasukkan dalam rubrik “pendapat dan percakapan” (al-ârâ` wa al-ahâdîts), bukan rubrik fatwa (al-Fatâwa), padahal majalah al-Azhar memiliki rubrik tersebut,” tegas alumnus Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, tersebut.

            Jadi dalam analisa Dr. Syam, naskah ini pertama kali dikeluarkan oleh Majalah al-Azhar dalam bentuk percakapan (hadits) atau pendapat (tasriihat). Dr. Syam pun memperlihatkan isi majalah tersebut yang mana tidak ada satu kata pun yang berbicara tentang ‘fatwa’. Teks inilah yang kemudian diadopsi oleh majalah Risalat al-Islam dengan redaksi yang agak sedikit berbeda, dan kemudian barulah beredar ‘naskah’ yang dicap sebagai fatwa.

            Untuk membuktikan keotentikan dan validitas fatwa tersebut, Dr. Syam juga menegaskan bahwa fatwa itu ternyata tidak ada di dalam kumpulan-kumpulan fatwa milik Syekh Mahmud Syaltut yang telah dibukukan dengan judul “Al-Fatâwâ Al-Muhimmât li al-Syaikh Mahmud Syaltut fi al-‘Aqâid wa al-Ghaybiyyât wa al-Bida’ wa al-Munkârât”.

            Dan yang terakhir, fatwa ini pun juga ditentang keras oleh ulama al-Azhar, yang mana mereka berhusnudzon pada Syekh Mahmud Syaltut. Salah satunnya adalah Syekh Muhammad Bisar, Grand Syekh al-Azhar pada tahun 1979-1982. Beliau berpendapat bahwa pernyataan yang ‘dianggap’ sebagai fatwa Syekh Muhammad Syaltut ini hanya ia kemukakan pada lembaga “al-Taqrîb baina al-Madzâhib” sebagai bentuk pendapat.

            “Tidak ada hasil riset atau penemuan yang kuat bahwa fatwa tersebut termasuk dalam kumpulan fatwa Syekh Syaltut,” ujar Syekh Bisar dalam kitab Juhud Ulamaa` al-Azhar fi al-Raddi ‘ala mukhâlafati al-Syiah.

            Selain Syekh Bisar, ada sejumlah nama yang menolak fatwa ini. di antaranya Syekh Muhammad Thantawi, Grand Syekh al-Azhar dahulu, Syekh Hasanain Makhluf, mantan mufti Mesir, Syekh Muhammad Arafah, Syekh Yusuf al-Qardhawi, dsb.

            Kini Dr. Syamsuddin Arif masih menunggu jawaban atas pertanyaan-pertanyaannya tentang fatwa ini yang ia ajukan kepada kantor Masyiikhat al-Azhar di Kairo.


*Tulisan ini adalah Catatan singkat dari Insists Saturday Forum yang diisi oleh Dr. Syamsuddin Arif terkait Fatwa Syekh Mahmud Syaltut
           
    

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia