Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Fatwa Syekh Mahmud Syaltut Terkait Syiah
Bisnis
Juli 25, 2018
Sebuah
Konferensi Internasional Studi Syiah digelar di Islamic College London pada 5-6
Mei 2018. Peneliti Senior Institute for Studies Islamic Thought and
Civilizations (INSISTS), Dr Syamsuddin Arif, menjadi salah satu pembicaranya. Ia mempresentasikan sebuah paper dengan judul “Al-Azhar and Shi’ism: Between Tolerance and Contempt (Al-Azhar
d an Syiah: Menolak atau Menyetujui?).
Paper ini merupakan hasil risetnya terkait
sebuah ‘naskah’ fatwa Grand Syekh al-Azhar, Syekh Mahmud Syaltut, yang isinya
membenarkan dan menyetujui ideologi Syiah. Naskah inilah yang kemudian
dijadikan ‘tameng’ oleh para komunitas syiah di barat sebagai pengakuan,
terlebih dari seorang pemuka negara Sunni, Grand Syekh. Walaupun pada nantinya
otentitas dan validitas fatwa tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pada INSISTS Saturday Forum (ISF) Sabtu,
(14/7/2018) kemarin, Syamsuddin Arif, atau yang akrab dengan sapaan Dr. Syam, mencoba
berbagi hasil konferensi yang dihadirinya saat di London juga tentang riset
yang digarapnya.
“Terkait fatwa tersebut kita bisa mengajukan beberapa pertanyaan,
di antaranya; apakah fatwa ini benar ada. Kedua, kenapa fatwa ini
dikeluarkan. Ketiga, apakah fatwa ini mewakili suara al-Azhar, atau
hanya fatwa darinya. Dan yang terakhir apa tanggapan dari ulama Al-Azhar sendiri
terkait fatwa tersebut,” ujar Dr. Syam membuka pemaparannya dalam ISF kemarin.
Berdasarkan hasil risetnya, Alumni
ISTAC tersebut berpendapat bahwa naskah fatwa Syekh Syaltut itu tidak bisa
dipertanggungjawabkan karena beberapa hal. Di antaranya naskah itu tidak
bertanggal, sehingga sulit untuk dipercaya keotentisannya. Kemudian setelah
diteliti, ternyata naskah itu bukanlah sebuah fatwa, melainkan transkip
wawancara yang kemudian diketik ulang dan dijadikan sebuah naskah.
Karena pasca terpilihnya Syekh
Mahmud menjadi Grand Syekh, tepatnya pada tanggal 17 Januari 1959, beliau
diwawancarai oleh wartawan. Kemudian hasil wawancara itu dimuat di majalah
al-Azhar yang terbit pada tahun tersebut.
“Hakikatnya, ini bukanlah fatwa
jelas dari Syekh Mahmud Syaltut. Dalam majalah al-Azhar, naskah ini dimasukkan
dalam rubrik “pendapat dan percakapan” (al-ârâ` wa al-ahâdîts), bukan
rubrik fatwa (al-Fatâwa), padahal majalah al-Azhar memiliki rubrik
tersebut,” tegas alumnus Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, tersebut.
Jadi dalam analisa Dr. Syam, naskah
ini pertama kali dikeluarkan oleh Majalah al-Azhar dalam bentuk percakapan (hadits)
atau pendapat (tasriihat). Dr. Syam pun memperlihatkan isi majalah
tersebut yang mana tidak ada satu kata pun yang berbicara tentang ‘fatwa’. Teks
inilah yang kemudian diadopsi oleh majalah Risalat al-Islam dengan
redaksi yang agak sedikit berbeda, dan kemudian barulah beredar ‘naskah’ yang
dicap sebagai fatwa.
Untuk membuktikan keotentikan dan
validitas fatwa tersebut, Dr. Syam juga menegaskan bahwa fatwa itu ternyata
tidak ada di dalam kumpulan-kumpulan fatwa milik Syekh Mahmud Syaltut yang
telah dibukukan dengan judul “Al-Fatâwâ Al-Muhimmât li al-Syaikh Mahmud
Syaltut fi al-‘Aqâid wa al-Ghaybiyyât wa al-Bida’ wa al-Munkârât”.
Dan yang terakhir, fatwa ini pun
juga ditentang keras oleh ulama al-Azhar, yang mana mereka berhusnudzon pada
Syekh Mahmud Syaltut. Salah satunnya adalah Syekh Muhammad Bisar, Grand Syekh
al-Azhar pada tahun 1979-1982. Beliau berpendapat bahwa pernyataan yang
‘dianggap’ sebagai fatwa Syekh Muhammad Syaltut ini hanya ia kemukakan pada
lembaga “al-Taqrîb baina al-Madzâhib” sebagai bentuk pendapat.
“Tidak ada hasil riset atau penemuan
yang kuat bahwa fatwa tersebut termasuk dalam kumpulan fatwa Syekh Syaltut,”
ujar Syekh Bisar dalam kitab Juhud Ulamaa` al-Azhar fi al-Raddi ‘ala
mukhâlafati al-Syiah.
Selain Syekh Bisar, ada sejumlah
nama yang menolak fatwa ini. di antaranya Syekh Muhammad Thantawi, Grand Syekh
al-Azhar dahulu, Syekh Hasanain Makhluf, mantan mufti Mesir, Syekh Muhammad
Arafah, Syekh Yusuf al-Qardhawi, dsb.
Kini Dr. Syamsuddin Arif masih
menunggu jawaban atas pertanyaan-pertanyaannya tentang fatwa ini yang ia ajukan
kepada kantor Masyiikhat al-Azhar di Kairo.
untuk ulasan lengkapnya bisa dilihat hasil reporter wartawan senior di (http://www.hidayatullah.com/berita/berita-dari-anda/read/2018/07/15/146006/menyoal-fatwa-syeikh-mahmud-syaltut-tentang-syiah-1.html)

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...