Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Putri Nabi Syu'aib dan Wanita Karir dalam Islam
Salah satu scene
kisah Nabi Musa adalah pertemuannya dengan dua anak perempuan Nabi Syu’aib.
Ibnu Katsir menukil pendapat mayoritas mufassir yang menyepakati bahwa ayah
perempuan itu adalah nabi yang diutus di Negri Madyan, yaitu Nabi Syu’aib. Kisah
mereka direkam jelas dalam Surat Al-Qashas.
Ringkasnya, ketika
sampai di sumber air negeri Madyan, Nabi Musa menjumpai sekumpulan orang yang
sedang memberi minum ternaknya. Di belakang Kerumunan itu ia menjumpai dua
orang perempuan sedang “menghalau” (tadzūdān) ternaknya dari sumber air.
Nabi Musa pun bergegas
untuk bertanya, “Apa maksudmu (berbuat begitu)?” Kedua (perempuan) itu
menjawab, “Kami tidak dapat memberi minum (ternak kami) sebelum para
penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedangkan ayah kami adalah orang tua
yang telah lanjut usia.” (lihat Qs. Al-Qashas: 23)
Lafadznya yang
sedikit namun sarat akan makna. Begitulah pesan dalam Al-Quran. Meski hanya
satu ayat, namun sejumlah manfaat dapat dipetik dan dijadikan pelajaran.
Pertama, bolehnya
seorang perempuan bekerja. Mereka berdua, dalam bahasa hari ini, adalah
perempuan karir. Ini membuktikan bahwa Islam tidak menutup gerak perempuan dalam
sejumlah sektor, atau mendiskriminasikannya atas laki-laki. Hal ini pun bisa
dilihat dari sejumlah shahabiyyat seperti sosok Asma binti Abu Bakar,
yang turut bekerja membantu suaminya Zubair bin Awwam.
Menurut Yusuf
Al-Qaradhawi, hukum asal wanita bekerja adalah boleh (jāiz). Bahkan
dalam beberapa “keadaan” ia bisa menjadi sangat dianjurkan dan wajib. Seperti perempuan
yang harus menafkahi keluarga karena ditinggal suaminya, atau anak yang harus
membantu orangtuanya yang sakit, sebagaimana dalam kisah perempuan Nabi Syua’ib
di di atas. (lihat https://www.al-qaradawi.net/node/3601 )
Namun pembolehan ini pun tidak secara mutlak. Inilah poin keduanya, di mana
pekerjaan perempuan –sebaiknya—dilakukan dalam “keadaan” tertentu. Hal ini bisa
ditelaah dari putri Nabi Syua’ib yang bekerja karena ayahnya yang sudah tidak
kuat untuk menggembalakan ternaknya (wa abūna Syaikhun kabīr).
Dalam konteks
hari ini “keadaan” diperkenankannya perempuan bekerja sangat beragam. Di antaranya
saat seorang istri ditinggal suaminya, keinginan membantu nafkah keluarganya,
membantu orangtuanya yang sakit, atau memang keadaan perempuan yang gemar
bekerja, dengan syarat mendaapt izin
dari walinya)
Selain karena
kapabilitas seorang perempuan, akseptabilitasnya juga berpengaruh. Dalam
arti dunia kerja hari ini sangat mensyaratkan pekerjanya dari perempuan. Mereka
lebih diterima karena ketekunan, keuletan dan loyalitas yang ditujukan. Kalian
bisa menyaksikan ini dalam sejumlah bisnis hari ini seperti pakaian dan rumah
makan yang diprakarsai dan dikelola oleh para perempuan.
Namun,
sebagaimna yang saya garisbawahi di atas, adalah keadaan “sebaiknya” perempuan
dalam bekerja di luar Rumah. Yaitu dalam keadaan tertentu saja.
Bukan hendak
menutup ruang gerak perempuan. Sebab, sebagaimana disampaikan Al-Qaradhawi juga
banyak tokoh, tugas utama seorang perempuan adalah mendidik “generasi” (tarbiyat
al-Ajyāl). Ini karena fitrah yang diberikan oleh Allah kepada mereka, baik
secara jiwa maupun raganya. Siapapun, kata Al-Qaradhawi akan sepakat dengan
statement ini. karenanya pendidikan pertamanya itu dimulai dari rumah dan
keluarga.
Hal lainnya,
karena memang kewajiban memberikan rezeki dalam Islam dibebankan pada
laki-laki. (lihat Qs. Al-Baqarah 233 & Al-Thalaq: 6). Kewajiban ini tidak
gugur sekalipun penghasilan istri lebih besar atau pangkatnya lebih tinggi. Ketika
sudah menjadi suami, kewajiban menafkahi melekat pada dirinya.
Terkait ini
ada sebuah kisah nyata dari Negri Jiran. Sepasang suami istri yang merupakan
professor di Universitas. Suatu hari, karena menginjak umurnya yang semakin
tua, sang istri berkata pada suaminya hendak pensiun dan menyudahi
pekerjaannya. Suami pun berkata pada istrinya yang kira-kira intinya, “itulah
enaknya kamu jadi perempuan, bisa ngomong demikian. Sebagai laki-laki
aku tidak bisa berkata begitu”.
Poin ketiga,
masih terkait bolehnya seorang perempuan bekarir, ialah soal menjaga adab dalam
pekerjaannya. Hal ini bisa dilihat saat kedua perempuan itu enggan masuk dalam
kerumunan orang yang mengambil air. Selain menunjukan sifat perempuan yang
lemah, ini juga bentuk menjaga kemuliaannya. Hal yang sama bisa dilihat dari
ayat setelahnya, ketika salah satu dari mereka berjalan dengan “malu” di
hadapan Nabi Musa. Ini semua menunjukan pentingnya adab seorang perempuan dalam
bekerja
Seorang
perempuan haruslah menjaga adab dan izzah
nya, dari cara jalan, berpakaian hingga perkataan. Al-Quran mengingatkan “…janganlah kamu merendahkan suara (dengan lemah
lembut yang dibuat-buat) sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam
hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (Qs. Al-Ahzab: 32). Kata Syekh
Thantawi, maksud “merendahkan suara” adalah jangan berbicara dengan “gemulai” (layyinah
mutakassirah) yang membangkitkan nafsu lelaki.
Selain adab ia
juga harus memperhatikan pekerjaannya. Jangan sampai masuk dalam pekerjaan yang
dilarang dalam agama. Al-Qardhawi menambahkan, jangan sampai pekerjaannya itu
bertabrtakan dengan kewjajibannya yang lebih utama, seperti kewajiban pada
suami dan anaknya, sebab itulah kewajiban utama seorang istri.
Poin keempat
yang bisa diambil dari ayat ini, adalah soal “muru’ah” (kepantasan) perempuan
dalam bekerja. Mungkin terbesit sebuah pertanyaan, apakah pantas seorang Nabi
memerintahkan anak perempuannya untuk mengerjakan ini. Atau lugasnya, pantaskah
seorang perempuan bekerja, seperti menggembala, sebab di sana ada sejumlah
lingkungan yang sangat menjaga kemuliaan seorang perempuan hingga tidak
memperkenankannya untuk bekerja.
Menjawab hal
ini Imam Al-Qurtubi berkata: “adapun muruah (kepantasan) maka manusia
berbeda-beda dalam hal tersebut, tradisi pun menjadi pertimbangan akan ini,
keadaan Arab juga berbeda dengan keadaan orang di luar Arab (‘ajam), pandangan
orang desa pun berbeda dengan orang di perkotaan (ahl al-Hadhar), khususnya
jika dalam keadaan terdesak. (https://surahquran.com/aya-tafsir-23-28.html#qurtubi )
Ini adalah
pendapat yang sangat adil. Sebab realita hari ini pun berkata demikian. Dalam
konteks Indonesia kita hampir tidak bisa menolak peran perempuan dalam berbagai
sektornya. Di pedesaan kita melihat sejumlah petani, pedagang di pasar, pelayan
rumah makan adalah perempuan. Ini semua jika dikomparasikan dengan daerah lain,
Tarim misalnya, tentu akan berbeda cerita. Lagi-lagi sebagaimana pendapat Imam
Al-Qurthubi, harus menyesuaikan tempat yang ada.
Alhasil,
pekerjaan bagi wanita bukanlah hal yang terlarang dalam Islam. Namun,
sebagaimana yang diingatkan oleh Al-Qaradhawi, harus mengikuti syarat dan
menjaga adab-adab dalam bekerja. Hal ini bukan berarti laki-laki bisa seenaknya
dalam bekerja. Mereka pun turut harus menjaga adabnya. Wallahu a’lam bi al-Shawab.

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...