Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Nasionalisme NKRI ; Upaya Konstruksi Sosial berbasis Agama



Nasionalisme NKRI ; Upaya Konstruksi Sosial berbasis Agama[1]

Oleh : Bana Fatahillah

       I.            NKRI bukan Negara “Netral Agama”

“Jika kita ingin memosisikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini menjadi negara yang “netral agama”, adalah sama saja dengan memutar kembali jarum jam sejarah ke belakang, dan itu akan sangat sulit diterima”, begitulah kata Dr.Adian Husaini, Dosen bidang pemikiran Islam dan perbandingan Agama di Universitas Ibnu Khaldun Bogor, dalam teks makalah berjudul “Indonesia Bukan Negara Netral Agama”, saat diposisikan sebagai “ahli” oleh Majlis Ulama Indonesia dalam persidangan uji materil UU Nomor 1/PNPS/1965 di Mahkamah Konstitusi.

Dari pancasila, misalnya, M.Natsir, salah satu tokoh nasionalis islam, menyatakan bahwa isi dari setiap sila pada pancasila tidak pernah lepas dari nilai keagamaan. Meskipun dalam majlis konstituante pada 1957  ia menentang keras bahwa pancasila bukanlah sebuah landasan sebuah agama. Karena menurutnya pancasila bukanlah  sebuah wahyu ilahi dan merupakan buatan manusia. Namun, menurut Dr.Adian, dengan adanya istilah-istilah baku dalam islam (Islamic Basic Vocabulary),  seperti kata “adil”, “adab”, “musyawarah”, dan “hikmah”, pancasila lebih dihiasi dengan nilai-nilai agamis yang tidak bisa diartikan secara ‘pas’ dari bahasa Indonesia.[2]

Kita lihat bagaimana “Allah” diletakkan pertama  pada pandangan rakyat Indonesia, dengan mencantumkan sifatnya yang Agung yaitu  “Esa”. Lalu keserasian kata “adil” dan “adab” yang menghiasi sifat kemanusiaan. Tak lupa ditegaskan bahwa kita adalah ummah waahidah dengan hadirnya sila ketiga. Selanjutnya, kata “hikmah” yang mensyaratkan sifat kepemimpinan  rakyat dengan sistem yang diajarkan oleh islam yaitu “musyawarah”. Diakhir, suasana “keadilan” lah yang akan tercapai bagi seluruh rakyat ketika menjalankan semua sila sebelumnya. Secara tidak sadar itu semua merupakan nilai-nilai agamis yang tercantum dalam isi dari pancasila.

Dalam sambutannya pada kongres pertama Gerakan Indonesia Beradab (GIB)[3] dengan tema ‘Selamatkan Anak Negri dengan Solusi Multidimensi’ yang didakan di Hotel Siti, Tanggerang,  Dr.Adian mengatakan,  “Bagaimana dikatakan Negara ini anti-agama, sementara UUD 1945 dan pancasila itu islami banget”. kata-kata “Atas berkat Rahmat Allah yang Mahakuasa,  dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur .............”, dalam pembukaan UUD 1945,  merupakan pemahaman dari Aqidah Asy’ari yang mana berbeda dengan  paham jabariyyah, qodariyyah, dan mu’tazilah”.

 Pertama pada kata “Allah”,  yang sangat menunjukkan adanya aspek Agama dalam berdirinya Negara ini. Selanjutnya,  kalimat  “Atas berkat Rahmat Allah...”  itu adalah sebuah kesyukuran atas doa seorang hamba. Lalu  tak lupa ditambah dengan faktor usaha (kasab) dari seorang hamba yang meminta kepada Tuhannya - yang terdapat pada kalimat selanjutnya, “....dan dengan didorong oleh keinginan luhur..”. inilah mengapa Dr.Adian menyebut bait dari pembukaan UUD 1945 tersebut merupakan paham dari Aqidah Asy’ari.

Berikut adalah sedikit dari banyaknya  petunjuk atau dalil yang menunjukkan  bahwasanya NKRI ini bukanlah neagara yang netral agama. Maka dari itu, Prof.Rasyidi[4], dalam bukunya “Empat Kuliah Agama Islam”, menyatakan bahwa “Agama tetap diperlukan bagi manusia”. Manusia yang hendak  mencapai kemajuan merasa lebih membutuhkan agama. Tanpa agama, segala kemajuan manusia baik dari segi pikiran atau segi teknologi, tidak akan memberikan kebahagiaan kepada manusia. Tetapi malah akan membinasakan manusia.[5]

Dan itu semua bukan hanya manusia, negara pun membutuhkan agama. sebagai muslim, konsep negara maju adalah negara yang penduduknya patuh terhadap hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT. Yang seluruh  penduduknya bertaqwa kepada Allah, dari pemimpin sampai ke rakyatnya. Itulah negara yang maju. Jadi, sekali lagi NKRI bukanlah negara yang netral agama maupun anti-agama.   


    II.            M.Natsir VS Kemal Ataturk

M.Natsir yang merupakan seorang murid dari A.Hasan, seorang tokoh Masyumi dan pendiri Dewan Da’wah Islamiyyah Indonesia (DDII), merupakan sosok negarawan yang tidak boleh kita lupakan sejarahnya. Pada 12 Oktober 1957,  didepan sidang konstituante,  ia menyampaikan pidatonya yang berjudul “Islam sebagai dasar Negara”. M.Natsir  mengatakan bahwasanya  negara ini hanya mempunyai dua pilihan sebagai sebuah dasar negara. Pertama Islam dan yang kedua adalah sekular.  

 M.Natsir menyatakan bahwa Islam bukan hanya sebuah agama, ia adalah sebuah landasan, fikiran, dan konsep bagi seluruh manusia. Islam tidak hanya mengurus bagaimana seseorang beribadah, ia pun menenerangkan bagaimana manusia harus bernegar, berpolitik dan lainnya. Adapaun sekular adalah suatu cara hidup yang mengandung paham tujuan dan sikap hanya didalam batas keduniaan. Ia tidak mengenal Akhirat, Tuhan, dan sebagainya. Natsir juga menjelaskan bahwa islam akan memelihara yang telah ada dan menumbuhkan yang belum ada dalam pancasila.

Walaupun sampai saat ini islam belum menjadi sebuah dasar negara yang tetap, tetapi sudah banyak nilai-nilai serta hukum-hukum islam yang dimasukkan dalam perundang-undangan. Tentang zakat, wakaf, haji dan lainnya, yang mencangkup syariat islam, kini sudah ada di dalam undang-undang negara. Islam yang menjadi mayoritas di Indonesia kini telah dilanjutkan tongkat estafetnya oleh generasi-generasi setelah M.Natsir.

Berbeda dengan  M.Natsir,  upaya membangun sebuah negara tanpa dasar agama tidak akan  membuat negara itu maju. Adalah Turki, salah satu contoh negara yang menyatakan dengan terang bahwa mereka adalah “Negara Sekular”.  Proses sekularisasi Turki secara resmi dimulai dengan proklamasi negara Republik Turki pada tanggal 29 Oktober 1923. Mustafa Kemal terpilih sebagai presiden pertama. Ia lalu mengganti nama menjadi Kemal Ataturk (bapak Bangsa Turki).

              Langkah-langkah yang dilakukan Ataturk adalah mereformasi Turki sebagai negara yang berkembang dengan cara menjiplak masyarakat Barat, dari pandangan hidup dan kemasyarakatannya. Walhasil,  pada Januari 1932, dikumandangkannya azan dengan bahasa Turki. Fakultas Teologi ditutup dan diganti dengan institut Riset Islam. Libur hari Jum’at diganti dengan libur mingguan mulai pukul 01.00 hari Sabtu sampai Senin pagi. Dalam soal perkawinan, hukum perkawinan tidak lagi dilakukan sesuai syariat Islam, tetapi dilakukan sesuai hukum sipil yang diadopsi dari Swiss (Swiss civil code). Selanjutnya pendidikan agama ditiadakan di sekolah-sekolah pada 1930. Pada tahun ini juga tulisan arab diganti dengan tulisan latin.[6]

            Ataturk menganggap bahwa dengan  meniru barat, yaitu dengan mengenyampingkan seluruh aspek agama yang ada, Bangsa Turki dapat maju dari berbagai aspek. Ataturk mencoba menghapuskan jejak-jejak khilafah Turki Utsmani yang masih ada di Turki. Gereja Haiya Sophia yang dijadikan Masjid oleh Sultan Muhammad II atau al-Fatih ketika menaklukan Konstantinopel, kini dijadikan Museum oleh Ataturk. Kemudian Ataturk menyatakan dengan terang bahwa Turki adalah Negara sekular.    

            Turki berubah terbalik dengan hadirnya Kemal Ataturk. Islam terabaikan, sekularisme dijunjung tinggi, barat dicontoh, dan hilangnya aspek akhirat dalam masyarakat Turki. Meski Turki yang sekarang telah terobati dengan hadirnya Erdogan, namun sejarah Turki tersebut tak akan pernah hilang dimata Dunia islam. M.Natsir dan Ataturk adalah dua sosok yang mempunyai tujuan yang sama, yaitu membangun sebuah negara yang maju. Namun berbeda latar belakang. Mereka berdua layaknya pertarungan antara islam dan sekularisme. Dan sudah jelas sekularisme tidak akan bertahan, karena islam jelas menolak sekularisme.    

 III.            Antara Islam dan Cinta Tanah Air

            Syeikh Usamah Sayyid Azhari, seorang ulama besar Al-Azhar dan dosen di Universitas Al-Azhar, kerap sekali mengingatkan kepada seluruh mahasiswa Al-Azhar untuk cinta terhadap Tanah airnya. Diantara poin penting  yang disampaikan kepada  mahasiswa Indonesia al-Azhar yang telah diwisuda dan akan bali ke Indonesia adalah “hubb al-Awton”, yaitu kecintaan terhadap Tanah Airnya.
            Dalam bukunya al-Haqq al-Mubiin fii al-Radd ‘ala man Tala’aba bi al-Diin ; al-Tayyarat al-Mutatharrifah min al-Ikhwan ila al-Da’isy fi Miizan al-‘Ilmi (Islam Radikal Telaah Kritis Radikalisme dari Ikhwanul Muslimin hingga ISIS, terjemahan : M.Hidayatulloh) Syeikh Usamah mengatakan :

“Agama Islam juga tidak melarang adanya loyalitas-loyalitas partikular dalam koridor loyalitas yang partikular. Islam juga memperkenankan manusia untuk mencintai tempat kelahiran dan kelangsungan hidupnya, karena ia adalah tempat yang langsung bersentuhan dengannya.hal ini tidak bertentangan dengan kecintaan umat secara keseluruhan, bahkan itu merupakan bagian darinya. Namun jika kecintaan terhadap tempat kelahiran membuat seorang muslim fanatik dan menyakiti orang lain, maka syariat melarangnya. Dari sinilah muncul kecintaan kepada Tanah air dan negara. Syariat juga memberikan perhatian besar terhadap masalah cinta taah air. Nabi SAW. Mencintai Mekkah dan selalu merindukannya, padahal beliau tinggal di Madinah.[7]

            Beliau mengutip banyak pendapat-pendapat para ulama dari kalangan tafsir, hadis, fikih, tasawuf, dan sastra yang menunjukkan betapa syariat islam sangat perhatian dengan permasalahan cinta tanah air. Imam Fakhruddin Ar-Razi, misalnya, sebagai ulama tafsir ia memberikan dalil dari Qur’an yang menegaskan bahwa cinta Tanah Air adalah dorongan fitrah yang sangat kuat didalam diri manusia.  Dalam tafsir QS.An-Nisaa:66, ia mengatakan : “Dalam ayat tersebut, seakan Allah berkata “dua kesulitan yang mana pasti tidak dilakukan oleh manusia adalah bunuh diri dan meninggalkan tanah air”. Begitu juga Imam al-Qarafi, sebagai ulama fikih ia mengatakan, “manfaat haji adalah mendidik diri dengan meninggalkan tanah air”.

            Begitulah hakikat dari sebuah cinta terhadap tanah air atau yang biasa kita sebut dengan nasionalisme. Para ulama-ulama terdahulu, selain mendalami berbagai ilmu, mereka juga orang-orang yang cinta terhadap tanah kelahirannya, layaknya Rasulullah mencintai Makkah. Maka untuk membangun sebuah NKRI yang maju, jiwa ulama-ulama inilah yang harus kita ikuti. Karena cinta tanah air adalah sebuah fitrah bagi seorang muslim. Terakhir, M.Natsir mengatakan bahwa membangun sebuah negara tanpa agama, maka akan negara tersebut akan menjadi sekular dan tak mempunyai tujuan. Wallahu a’lam bisshowab.


[1] Tulisan ini dibuat dalam rangka keikutsertaan dalam lomba penulisan buletin Jumat “HIKMAH” yang diselenggarakan oleh PPMI Mesir dan Wihdah PPMI didukung oleh fungsi Politik KBRI Kairo.
[2] Selengkapnya lihat Adian Husaini, Pancasila bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam (Gema Insani Press, Jakarta : 2009)
[3] GIB merupakan gerakan moral yang bersinergi dengan lebih dari 200 organisasi/perkumpulan/kelompok. GIB berupaya mencari solusi atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia dengan berbagai pendekatan.
[4] Ia adalah Menteri Agama RI pertama kali dibawah kabinet Sultan Syahrir. Jabatan Duta Besar dibeberapa negara juga sempat dienyamnya. Ia meraih gelar doktor dengan predikat ‘cum laude’ di Universitas Sorbone, Paris.
[5] M.Rasyidi, Empat Kuliah Agama Islam, (KALAM Ilmu Indonesia, Depok : 2011), cetakan ke-3, hal.17
[6] Selengkapnya, lihat Adian Husaini, Wajah Peradaban Barat ; dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekular-Liberal, (Gema Insani Press, Jakarta : 2005), hal.273-275.
[7] Usamah Sayyid Azhari, Islam Radikal Telaah Kritis Radikalisme dari Ikhwanul Muslimin hingga ISIS, terj. M.Hidayatulloh, (Dar al-Faqih, Abu Dhabi : 2015) hal. 171.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia