Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Al-Tawassu’ fi al-Fikr : Kembangkan, Jangan Hancurkan (!)
Bisnis
Maret 27, 2017
Al-Tawassu’ fi
al-Fikr : Kembangkan,
Jangan Hancurkan (!)
“Al-Muhaafadzotu‘ala
al-Qodiimi al-Shaalih wa al-akhdzu bi al-Jadiidi ashlah”, (Annahdhiyyun)
Setelah Rasulullah wafat, diskursus semua permasalahan dalam agama dirujuk
kepada para sahabat, yaitu mereka yang bertemu dengan Rasulullah secara
langsung dalam keadaan islam, layaknya Umar, Abu Bakar, Utsman, Zaid, dan
lainnya. Selanjutnya, setelah umat Islam ditinggal oleh para sahabat, datanglah
generasi baru yang menggantikannya, yaitu para tabiin. Tiga periode inilah
yang dalam akidah Ahlusunah waljamaah disebut sebagai “salaf”. Itu semua selaras
dengan hadist nabi yang berbunyi, “Khoirunnasi qornii tsumma al-ladziina
yaluunahum tsummal-ladziina yaluunahum...”. (lihat Sheikh Ali Jum’ah, Al-Mutasyaddiduun,
Daar al-Muqattam, Mesir : 2011, hal.5)
Dan
selanjutnya, ilmu, yang merupakan “warisan” terbesar milik Rasulullah SAW. pun berpindah ke
generasi-generasi setelahnya. Setiap generasi mempunyai sebuah cara atau jalan
yang berbeda dalam mendapatkan ilmu dari Rasulullah, yang mana itu semua hanya karena
keterbatasan waktu yang tidak mempertemukannya dengan beliau saja. inilah nanti
yang akan membedakan pengertian makna “ilmu” pada setiap periodenya.
Ilmu pada masa sahabat diartikan sebagai sebuah kepemilikan (al-Malakah),
yaitu sifat yang sudah mendarah daging pada diri seseorang. Itu semua karena
mereka mendapatkannya langsung dari Rasulullah SAW. Menginjak ke generasi
setelah sahabat, ilmu menjadi sebuah pengetahuan dan pemahaman (al-Idraak).
Artinya, mereka yang belajar dari sahabat, yaitu tabiin, memahami dengan
baik dengan belajar langsung kepada para sahabat, yang mana pembelajaran
tersebut bukan pada pengkotak-kotakan setiap ilmu, melainkan menyeluruh.
Memasuki Periode setelah tabiin dan tabi’ al-Taabi’in inilah ilmu diartikan
permasalahan atau pembahasan (al-Masaail) untuk dipelajari dan dikuasai.
Pada masanya, Umar bin Khattab R.A tidak belajar ilmu sebagai suatu
pembahasan seperti sekarang. Ia tidak belajar fiqih, ushul fiqih, nahwu,
tafsir, ataupun yang lainnya. Karena saat Rasulullah menyampaikan ayat atau
perkataanya, itu sudah mencangkup ilmu-ilmu tersebut. Begitu juga para tabiin,
yang langsung belajar dari para sahabat.
Mereka belum mengkhususkan ilmu yang ada menjadi sebuah kekhususan
tersendiri. Imam Sibaweih misalnya,
sebagai Imam al-Nuhaat dengan al-Kitabnya, ilmu nahwu
bukanlah sebuah pembahasan baginya, melainkan pengetahuan tersendiri dari
pemikirannya, yang lalu di bentuk (tadwin) menjadi
permasalahan-permasalahan bagi kita semua. Maka muncullah bab i’rob, rofa’,
nashab, jar, dan lainnya yang membentuk ilmu nahwu. Gambaran
kecilnya adalah, bahwasanya ia sudah menyimpan itu semua di kepala, yang lalu
diaplikasikan melalui tulisan dan menjadi sebuah disiplin ilmu.
Sejak tersebarnya Islam diberbagai wilayah, bercampurnya bahasa arab dan
asing di berbagai daerah, serta timbulnya pemahaman yang salah dalam memahami al-Quran
dan hadist, maka dibuatlah ilmu-ilmu tersendiri yang sekiranya dapat membantu
para generasi selanjutnya dalam memahami al-Quran. Layaknya Imam Syafii yang
membuat ushul fiqih sebagai kaidah dalam membantu mengistimbatkan sebuah
dalil, Imam Sibaweih yang menyusun ilmu Nahwu, Imam Abdul Qohir al-Jurjani
peletak ilmu balaghoh, dan ulama-ulama lainnya.
Pasca diletakkan setiap disiplin ilmu dengan
berbagai kitabnya, seperti al-Umm pada fiqih, Al-Risaalah pada
ushul fiqih, Ibanah pada Aqidah, Sohih dan Musnad pada
hadist, selanjutnya datanglah berbagai ulama yang berusaha mengembangkannya.
Mereka mencoba menambahkan beberapa permasalahan beserta penyelesaiannya untuk
dikonsumsi bagi generasi yang akan datang, tentunya itu semua menggunakan
kaidah yang benar. Inilah mengapa hadir dihadapan kita saat ini berbagai syarh,
matan, haasyiyah, hamisy, tarjamah dan taqriirat, yang membantu kita
untuk lebih memahami maksud dari pendahulunya yang meletakkan ilmu tersebut,
hingga Rasulullah.
Yang dilakukan
oleh para tabi’in dan generasi setelahnya ; dari mengembangkan pemikiran
para sahabat, menarik intisari sebuah permasalahan lalu menyimpulkannya dalam
sebuah ilmu, dan menyiapkan permasalahan-permasalahan disetiap ilmunya,
merupakan tindakan yang sangat besar nilainya. Inilah yang dinamakan sebagai
pengembangan sebuah fikrah (al-Tawassu’ fi al-Fikr), yang tentunya
dengan kaidah yang benar dan tidak keluar dari syariat islam. Eksistensi empat
madzhab saat ini pun merupakan contoh dampak terbesar dari hal tersebut.
Dalam fiqih Syafii
misalnya. Setelah Imam Juwaini membuat al-Nihayah sebagai ringkasan dari
kitab-kitab Imam Syafii, yaitu al-Um, al-Imla’, al-Buwaiti, dan Mukhtashor
al-Muzani, kitab-kitab madzhab pun mulai dibuat oleh para ulama madzhab. Untuk
memperjelas al-Nihayah, Imam Ghazali membuat al-Basiit,
selanjutnya ia ringkas menjadi al-Wasiit, kemudian al-Wajiiz, dan
diakhiri dengan al-Khulaashoh. Tidak berhenti sampai disitu, selanjutnya
Imam al-Rafii meringkas al-Wajiz dengan al-Muharrar, yang lalu
oleh Imam Nawawi disyarh dengan al-Minhaj. Dalam periode akhir
pada ulama madzhab, Imam Ibnu Hajar dan Imam Ramli hadir men-syarh
al-Minhaj milik Imam Nawawi dengan Tuhfat al-Muhtaj dan Nihayat
al-Muhtaj miliknya, seperti yang kita baca pada saat ini. Mereka berdua
adalah ulama diperiode terakhir yang menjadi rujukan kuat dalam madzhab.
(lihat Sheikh Ali Jum’ah, al-Madkhal fi Diraasat al-Madaahib al-Fiqhiyyah,
Daar al-Salaam, Mesir : 2016, hal.67)
Contoh lain,
yaitu pada ilmu nahwu. Imam Sibaweih, sebagai Imam al-Nuhat dengan
al-Kitabnya, ia telah memberikan banyak inspirasi dalam ilmu nahwu bagi
ulama-ulama yang hidup setelahnya. Dari Madrasah Kufah lahirlah Abu ‘Ali
al-Farisi, ulama yang disebut sebagai penemu se-pertiga illat nahwu. Tak
kalah hebatnya dengan Ibnu Jinni, sebagai murid, ia pun turut mengembangkan
pemikiran-pemikirannya tentang nahwu dalam kitab al-Khasaais. Kota Jurjan,
yang notabene penduduknya bukalah orang arab (a’jamiy) pun juga berhasil
melahirkan Abdul Qohir al-Jurjani sebagai peletak ilmu balaghah dengan Dalail
al-‘I’jaz dan Asrar al-Balaghahnya. Daerah Maghrib dan
Andalus pun tak ketinggalan, hadir Abu Hayyan, Ibnu Malik, Ibnu Ajrum, Ibnu
Hisyam, dan ulama-ulama nahwu lainnya yang turut andil dalam mengembangkan
pemikirannya dalam ilmu nahwu hingga bisa kita nikmati ilmunya pada saat ini.
Jika agama
adalah ibarat bangunan bersejarah yang kokoh, maka para ulama yang punya andil
besar dalam keilmuan islam, layaknya orang yang tengah memperbarui dari segala kekurangan
pada bangunan tersebut tanpa merubah pondasinya, serta menambahkan segala
sesuatu yang dapat memudahkan pada akses menuju padanya. Bukan malah
menghancurkan dan merobohkan pondasi-pondasi yang telah dibuat, ataupun
merusaknya. Apalagi memutuskan semua akses untuk menuju bangunan ini. Seakan ia
ingin masuk kedalam, tapi lupa bahwasanya ada berbagai jalan dan pintu yang
harus ia lewati sebelum memasukinya.
Inilah mengapa
para ulama selalu menentang golongan yang menolak madzhab, aqwal para
ulama, lalu secara mentah mengembalikan permasalahan pada Qur’an dan hadis.
Karena itu semua akan mempersempit pemikiran seseorang dalam berfikir, dan akan
menghancurkan pondasi banunan yang kokoh ini. Kalau demikian halnya, lalu untuk
apa para ulama terdahulu melakukan berbagai penelitian (bahs) dengan
berbagai permasalahan, yang masih kita pelajari sampai saat ini.
Sebagai pusat
keilmuan terakhir pada saat ini, Al-Azhar selalu menekankan para muridnya untuk
mengikuti manhaj atau metode belajar para ulama terdahulu. Inilah mengapa para
penuntut ilmu dibedakan dalam kategori mubtadiin, mutawassit,
lalu muntahi, agar dalam setiap pencapaiannya, para murid dibarengi
dengan kitab-kitab yang sesuai. Dan nantinya bisa memahami isi kandungan dalam
al-Quran dan hadis secara benar dengan pandangan yang wasati. Dari ni semua, lalu
anda masih mau mengatakan bahwa sebuah permasalahan dikembalikan pada al-Quran
dan hadis secara mentah mrntah, “eih ya ‘am” (?). Wallahu a’lam bisshowab.
Kairo, Senin, 27 Maret 2017

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...