Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Otoritas Mazhab dan Reinterpretasi Konsep Taklid
Bisnis
November 26, 2017
Ketika dilontarkan kata mazhab, maka yang terbesit dibenak manusia
saat ini bukanlah mazhab dengan kepentingan politik tertentu, seperti Syiah dan
Khwarij. Ataupun madzhab dalam ranah pemikiran akidah, seperti Asy’ari, Maturidi
dan Mu’tazilah, melainkan mazhab yang berkaitan dengan telaah hukum-hukum
syariah, seperti Syafii, Maliki, Hanafi, atau Hanbali.
Secara etimologi mazhab adalah bentuk kalimat tempat (ism al-makān)
dari kata ذهب
yang mempunyai makna jalan (thariqat) atau kepercayaan yang diikuti.
Sebagai contoh, kita mengatakan “dzahaba fulan madzhaban hasanan”, atau “tarīqatan
hasanatan”. Adapun secara epistimologi, Dr. Musthofa Ridho, yang megutip
pengertian mazhab milik dār al-Ifta’ al-Maṣriyyah, menyatakan bahwa
mazhab adalah gagasan-gagasan yang ditinggalkan oleh ulama terdahulu, yang mana
(gagasan tersebut) telah diteliti oleh murid-muridnya. (mereka) memberikan perincian
dan penjelasan atas pendapat-pendapat yang ada di dalamnya, serta menegakkan
(pendapat tersebut) melalui metode yang diperkuat dengan dalil-dalil yang
berbeda. Seluruh mazhab tersebut telah melewati ijtihad para ulamanya yang
berpondasikan atas kaidah-kaidah tertentu, juga dalam menarik kesimpulan.
Dalam hal ini, mereka adalah mazhab empat; Maliki, Hanafi, Syafii
dan Hambali. Setiap mazhab memiliki sebuah pondasi atas apa yang akan dibangun
dari pendapat-pendapatnya, juga memiliki kaidah-kaidah sebagai sandaran hukum
yang ditetapkan. Perlu diketahui, bahwasanya mazhab di dunia ini sangatlah
banyak dan tidak terhitung, yang mana semuanya telah mencukupi syarat-syarat
dalam berijtihad. Kita dilarang untuk mencemohkan satu diantara lainnya. Namun
dalam mengikuti keempat mazhab diatas, Imam al-Munawi (w. 1031) memberi
peringatan :
“Tidak diperbolehkan mengikuti mazhab selain keempat mazhab
tersebut. Bukan karena adanya kekurangan pada mazhab-mazhab lain, atau
kelebihan tersendiri pada mazhab empat. Namun hal ini dilarang karena tidak
adanya pembentukan mazhab secara khusus, tidak adanya pengetahuan kita akan
syarat-syarat dan batasannya, juga tidak sampai kepada kita secara periwayatan
yang mutawatir.” (dikutip dari Khulāshot
al-Tahqīq fī bayāni hukm al-Taqlīd wa al-Talfīq, Dār el-Ihsān, Kairo :
2015, hal.31)
Dalam studi ilmu fiqih, manusia adalah objek pembahasan terpenting atas
hukum-hukum yang dibebankan. Mereka disebut sebagai mukallaf, atau yang mendapatkan
taklif—sebuah beban atau tugas berupa hukum-hukum Syariat. Orang-orang yang
mendapatkan taklif tersebut, dalam pandangan Dr. Ali Jum’ah, meliputi dua
bagian ; mereka yang mampu menarik sebuah hukum dari sumbernya melalui jalan
ijtihad, disini mereka adalah mujtahid dan mereka yang sebaliknya, yaitu muqallid.
Seorang mujtahid bukanlah orang-orang sembarang yang menarik
kesimpulan hukum tanpa dasar. Mereka telah melewati syarat dalam berijtihad serta
mempunyai kredibelitas dalam masalah ini. Perkataan mereka yang kelak diikuti
oleh para muqallid sudah teruji dari berbagai aspek. Mengutip perkataan Syekh
Husnayain Ma’ruf dalam kitabnya Bulūg al-Sūl, Dr.Ali Jum’ah berpendapat
bahwasanya perkataan para mujtahid dijadikan pegangan bagi umat, bukan karena
keabsahan dan keotentikan perkataan mereka layaknya kalam Rasulullah Saw.,
melainkan sudah teruji dari persepsi praduganya (dzonniy) menuju
keyakinan yang tetap (qoth’iy). Lebih jelasnya, ia mengatakan :
“Hal itu karena
(perkataan mereka) bersandar pada ruang lingkup syariat. Mereka telah
mengerahkan kemampuannya untuk melakukan observasi lewat dalil-dalil yang sudah
teruji dengan ketaqwaan, keluasan pengetahuan, ketepatan pemahaman, ketelitian
mereka dalam memverifikasi hukum syariah dan menjaga nash-nash yang ada.
Maka dari itu syarat bagi mereka yang ingin menarik sebuah hukum dari sumbernya—yang
bentuknya dzonniyyah, atau tidak bernilai kecuali praduga—harus
memiliki keahlian secara eksklusif, kekuatan khusus, dan kemampuan yang kuat. (yang
mana dengannya) mampu menjadikan kesimpulan dalil yang bernilai praduga menjadi
sebuah keyakinan yang tetap agar dapat mempertahankan hukum-hukum agama dari
kesalahan dengan kadar kemampuan mereka.” (lihat Sheikh Ali Jum’ah, Al-Mutasyaddidūn, Dār
al-Muqattam, Mesir : 2011, hal.36)
Alasan-alasan untuk bermazhab pun juga dipaparkan oleh Dr. Amru
Wardany, salah satu anggota di Dār al-Ifta’ al-Maṣriyyah. Ia menyebutkan
kurang lebihnya ada 35 alasan untuk kita berpegang pada mazhab. Diantara 35
tersebut, Dr.Musthafa Ridho menyebutkan delapan alasan terpenting secara
ringkas dalam karya monumentalnya “al-Turuq Manhajiyyah”, bahwasanya mazhab
fiqih : (1) memiliki sanad (musannadah), (2) memiliki ushul (muasṣolah),
(3) berlandaskan dalil (mudallalah), (4) memiliki kaidah (mu’aqqadah),
(4) dikembangkan (makhdūmah), (6) memiliki metodologi (mumanhajah),
(7) sudah sempurna (muttasaqah), (8) memiliki generasi (mumarhalah).
(untuk penjelasan singkatnya lihat Dr.Musthafa Ridha,
al-Turūq al-Manhajiyyah fī Tahshīl al-‘Ulūm al-Shar’iyyah,
cetakan ke-2, hal.93-97)
Sebagaimana mereka yang mempunyai kewajiban untuk berijtihad, Allah
pun menyuruh mereka yang tidak mampu dalam berijtihad untuk mengikuti para
mujtahid. Jumhur ushuliyyin telah bersepakat bahwa kriteria muqallid mencangkup
dua ; orang yang benar-benar awam (al-‘āmiy al-mahiḍ), karena
ketidakmampuannya untuk bernalar dan berijtihad, dan orang-orang ‘alim yang
mempelajari beberapa ilmu terpercaya dalam berijtihad, namun mereka belum
sampai pada level untuk berijtihad. Maka
keduanya tersebut diwajibkan untuk taklid.
Taklid adalah keyakinan atau kepercayaan kepada suatu paham
(pendapat) ahli hukum yang sudah ditetapkan tanpa mengetahui dasar atau
alasannya. Adapun untuk mengetahui dalilnya, itu adalah kewajiban mujtahid. Hal
ini bukan karena ingin mempersempit dalil-dalil hukum yang ada. Dr.Ali Jum’ah
bahkan menegaskan untuk tidak memberikan dalil secara terperinci kepada
orang-orang awam yang tidak memahami aspek-aspek pengambilan dalil, seperti
yang banyak terjadi saat ini. Menurut mantan Mufti Mesir tersebut, karena nantinya
ada beberapa dalil yang memiliki muqaddimah yang harus dibahas melalui
pendekatan berbagai dalil lain dan perkara-perkara yang sulit dipahami oleh
orang awam.
konsekuensi dari pengertian taklid adalah “mengikuti” dan “tanpa
mengetahui dalil”. Definisi taklid diatas mengeluarkan mereka yang mengambil
selain perkataan, seperti perbuatan, dan juga mengeluarkan mereka yang
mengikuti dengan mengetahui dalil, karena itu adalah ijtihad. Inilah mengapa
Imam Jalaluddin al-Mahalli mengatakan : “Wajib bagi selain mujtahid—awam
ataupun bukan, untuk bertaklid kepada mujtahid sebagaimana perintah Allah : “Fas’alū
ahl al-Dzikri in kuntum la ta’lamūn”. Jadi hakikatnya tidak ada yang
namanya “taklid buta”. Karena itu telah mensifati perbuatan baik dengan sifat yang buruk.
Para ulama-ulama terdahulu sudah menetapkan hukum atas sebuah permasalahan.
Tugas kita sekarang adalah mengikuti mereka, bukan menarik kesimpulan hukum
yang baru. Kita semua, saya khususnya, sebagai orang awam yang tidak mampu
menarik sebuah hukum dari perkara yang sakral, bahkan yang ketika membaca
sumber hukumnya saja masih belum tentu paham,
mestilah mengikuti pendapat-pedapat ulama, yang dalam kategori ini
adalah mujtahid. Jika kita sadar tidak mampu untuk menggali hukum seperti yang
telah disyaratkan, maka ikutilah para orang-orang yang mempunyai kredibelitas
dalam hal ini, tanpa mempertanyakan kenapa seperti ini dan seperti itu, atau
bahkan menarik kesimpulan hukum yang baru. Wallahu A’lam Bisshowab
*Tulisan ini telah di terbitkan pada Kajian Utama Majalah La Tansa Edisi 1, Dzulhijjah 1438 H

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...