Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Otoritas Mazhab dan Reinterpretasi Konsep Taklid


Ketika dilontarkan kata mazhab, maka yang terbesit dibenak manusia saat ini bukanlah mazhab dengan kepentingan politik tertentu, seperti Syiah dan Khwarij. Ataupun madzhab dalam ranah pemikiran akidah, seperti Asy’ari, Maturidi dan Mu’tazilah, melainkan mazhab yang berkaitan dengan telaah hukum-hukum syariah, seperti Syafii, Maliki, Hanafi, atau Hanbali. 

Secara etimologi mazhab adalah bentuk kalimat tempat (ism al-makān) dari kata ‍‍ذهب         yang mempunyai makna jalan (thariqat) atau kepercayaan yang diikuti. Sebagai contoh, kita mengatakan “dzahaba fulan madzhaban hasanan”, atau “tarīqatan hasanatan”. Adapun secara epistimologi, Dr. Musthofa Ridho, yang megutip pengertian mazhab milik dār al-Ifta’ al-Maṣriyyah, menyatakan bahwa mazhab adalah gagasan-gagasan yang ditinggalkan oleh ulama terdahulu, yang mana (gagasan tersebut) telah diteliti oleh murid-muridnya. (mereka) memberikan perincian dan penjelasan atas pendapat-pendapat yang ada di dalamnya, serta menegakkan (pendapat tersebut) melalui metode yang diperkuat dengan dalil-dalil yang berbeda. Seluruh mazhab tersebut telah melewati ijtihad para ulamanya yang berpondasikan atas kaidah-kaidah tertentu, juga dalam menarik kesimpulan.     
  
Dalam hal ini, mereka adalah mazhab empat; Maliki, Hanafi, Syafii dan Hambali. Setiap mazhab memiliki sebuah pondasi atas apa yang akan dibangun dari pendapat-pendapatnya, juga memiliki kaidah-kaidah sebagai sandaran hukum yang ditetapkan. Perlu diketahui, bahwasanya mazhab di dunia ini sangatlah banyak dan tidak terhitung, yang mana semuanya telah mencukupi syarat-syarat dalam berijtihad. Kita dilarang untuk mencemohkan satu diantara lainnya. Namun dalam mengikuti keempat mazhab diatas, Imam al-Munawi (w. 1031) memberi peringatan :

“Tidak diperbolehkan mengikuti mazhab selain keempat mazhab tersebut. Bukan karena adanya kekurangan pada mazhab-mazhab lain, atau kelebihan tersendiri pada mazhab empat. Namun hal ini dilarang karena tidak adanya pembentukan mazhab secara khusus, tidak adanya pengetahuan kita akan syarat-syarat dan batasannya, juga tidak sampai kepada kita secara periwayatan yang  mutawatir.” (dikutip dari Khulāshot al-Tahqīq fī bayāni hukm al-Taqlīd wa al-Talfīq, Dār el-Ihsān, Kairo : 2015, hal.31)

Dalam studi ilmu fiqih, manusia adalah objek pembahasan terpenting atas hukum-hukum yang dibebankan. Mereka disebut sebagai mukallaf, atau yang mendapatkan taklif—sebuah beban atau tugas berupa hukum-hukum Syariat. Orang-orang yang mendapatkan taklif tersebut, dalam pandangan Dr. Ali Jum’ah, meliputi dua bagian ; mereka yang mampu menarik sebuah hukum dari sumbernya melalui jalan ijtihad, disini mereka adalah mujtahid dan mereka yang sebaliknya, yaitu muqallid.

Seorang mujtahid bukanlah orang-orang sembarang yang menarik kesimpulan hukum tanpa dasar. Mereka telah melewati syarat dalam berijtihad serta mempunyai kredibelitas dalam masalah ini. Perkataan mereka yang kelak diikuti oleh para muqallid sudah teruji dari berbagai aspek. Mengutip perkataan Syekh Husnayain Ma’ruf dalam kitabnya Bulūg al-Sūl, Dr.Ali Jum’ah berpendapat bahwasanya perkataan para mujtahid dijadikan pegangan bagi umat, bukan karena keabsahan dan keotentikan perkataan mereka layaknya kalam Rasulullah Saw., melainkan sudah teruji dari persepsi praduganya (dzonniy) menuju keyakinan yang tetap (qoth’iy). Lebih jelasnya, ia mengatakan :

“Hal itu karena (perkataan mereka) bersandar pada ruang lingkup syariat. Mereka telah mengerahkan kemampuannya untuk melakukan observasi lewat dalil-dalil yang sudah teruji dengan ketaqwaan, keluasan pengetahuan, ketepatan pemahaman, ketelitian mereka dalam memverifikasi hukum syariah dan menjaga nash-nash yang ada. Maka dari itu syarat bagi mereka yang ingin menarik sebuah hukum dari sumbernya—yang bentuknya dzonniyyah, atau tidak bernilai kecuali praduga—harus memiliki keahlian secara eksklusif, kekuatan khusus, dan kemampuan yang kuat. (yang mana dengannya) mampu menjadikan kesimpulan dalil yang bernilai praduga menjadi sebuah keyakinan yang tetap agar dapat mempertahankan hukum-hukum agama dari kesalahan dengan kadar kemampuan mereka.” (lihat Sheikh Ali Jum’ah, Al-Mutasyaddidūn, Dār al-Muqattam, Mesir : 2011, hal.36)

Alasan-alasan untuk bermazhab pun juga dipaparkan oleh Dr. Amru Wardany, salah satu anggota di Dār al-Ifta’ al-Maṣriyyah. Ia menyebutkan kurang lebihnya ada 35 alasan untuk kita berpegang pada mazhab. Diantara 35 tersebut, Dr.Musthafa Ridho menyebutkan delapan alasan terpenting secara ringkas dalam karya monumentalnya “al-Turuq Manhajiyyah”, bahwasanya mazhab fiqih : (1) memiliki sanad (musannadah), (2) memiliki ushul (muasṣolah), (3) berlandaskan dalil (mudallalah), (4) memiliki kaidah (mu’aqqadah), (4) dikembangkan (makhdūmah), (6) memiliki metodologi (mumanhajah), (7) sudah sempurna (muttasaqah), (8) memiliki generasi (mumarhalah). (untuk penjelasan singkatnya lihat Dr.Musthafa Ridha, al-Turūq al-Manhajiyyah fī Tahshīl al-‘Ulūm al-Shar’iyyah, cetakan ke-2, hal.93-97)   

Sebagaimana mereka yang mempunyai kewajiban untuk berijtihad, Allah pun menyuruh mereka yang tidak mampu dalam berijtihad untuk mengikuti para mujtahid. Jumhur ushuliyyin telah bersepakat bahwa kriteria muqallid mencangkup dua ; orang yang benar-benar awam (al-‘āmiy al-mahiḍ), karena ketidakmampuannya untuk bernalar dan berijtihad, dan orang-orang ‘alim yang mempelajari beberapa ilmu terpercaya dalam berijtihad, namun mereka belum sampai pada level untuk  berijtihad. Maka keduanya tersebut diwajibkan untuk taklid.

Taklid adalah keyakinan atau kepercayaan kepada suatu paham (pendapat) ahli hukum yang sudah ditetapkan tanpa mengetahui dasar atau alasannya. Adapun untuk mengetahui dalilnya, itu adalah kewajiban mujtahid. Hal ini bukan karena ingin mempersempit dalil-dalil hukum yang ada. Dr.Ali Jum’ah bahkan menegaskan untuk tidak memberikan dalil secara terperinci kepada orang-orang awam yang tidak memahami aspek-aspek pengambilan dalil, seperti yang banyak terjadi saat ini. Menurut mantan Mufti Mesir tersebut, karena nantinya ada beberapa dalil yang memiliki muqaddimah yang harus dibahas melalui pendekatan berbagai dalil lain dan perkara-perkara yang sulit dipahami oleh orang awam. 

konsekuensi dari pengertian taklid adalah “mengikuti” dan “tanpa mengetahui dalil”. Definisi taklid diatas mengeluarkan mereka yang mengambil selain perkataan, seperti perbuatan, dan juga mengeluarkan mereka yang mengikuti dengan mengetahui dalil, karena itu adalah ijtihad. Inilah mengapa Imam Jalaluddin al-Mahalli mengatakan : “Wajib bagi selain mujtahid—awam ataupun bukan, untuk bertaklid kepada mujtahid sebagaimana perintah Allah : “Fas’alū ahl al-Dzikri in kuntum la ta’lamūn”. Jadi hakikatnya tidak ada yang namanya “taklid buta”. Karena itu telah mensifati perbuatan  baik dengan sifat yang buruk.   

Para ulama-ulama terdahulu sudah menetapkan hukum atas sebuah permasalahan. Tugas kita sekarang adalah mengikuti mereka, bukan menarik kesimpulan hukum yang baru. Kita semua, saya khususnya, sebagai orang awam yang tidak mampu menarik sebuah hukum dari perkara yang sakral, bahkan yang ketika membaca sumber hukumnya saja masih belum tentu paham,  mestilah mengikuti pendapat-pedapat ulama, yang dalam kategori ini adalah mujtahid. Jika kita sadar tidak mampu untuk menggali hukum seperti yang telah disyaratkan, maka ikutilah para orang-orang yang mempunyai kredibelitas dalam hal ini, tanpa mempertanyakan kenapa seperti ini dan seperti itu, atau bahkan menarik kesimpulan hukum yang baru. Wallahu A’lam Bisshowab  

*Tulisan ini telah di terbitkan pada Kajian Utama  Majalah La Tansa Edisi 1, Dzulhijjah 1438 H





Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia