Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Ragam Penulisan Turats
Bisnis
Januari 17, 2018
Budaya
tulis menulis dalam Islam sudah ada sejak masa para sahabat. Rasulullah Saw. mampu
menyulap Bangsa Arab, dari yang awalnya buta akan baca tulis, menjadi pribadi
yang selalu haus akan membaca dan menulis. Semua perkataan yang terlontar darinya—baik
itu perkataan beliau sendiri ataupun wahyu Allah (Kalâmullâh)—segera
ditorehkan oleh para sahabat dengan berbagai cara; ada yang menuliskannya di
atas lembaran-lembaran, kulit-kulit hewan, bebatuan, hingga batang pohon. Nabi
pun hingga pernah melarang sahabat menulis perkataannya karena takut bercampur
dengan firman Allah Swt. Namun itu semua belumlah terlaksana secara sitematis
dalam bentuk pembukuan seperti sekarang.
Selain keterbatasan sarana, dan belum
terfikirkannya hal-hal sedemikian rupa, penulisan sistematis belum dilaksanakan karena saat itu
ilmu pengetahuan masih bermakna kepemilikan (malakah), yakni suatu sifat
khusus yang melekat pada pribadi seseorang (ṣifatun râsikhatun fî al-Dzihn). Mereka tidak membutuhkan ilmu fikih, bahasa
ataupun tasawuf, sebab itu semua sudah ada pada diri mereka. Para sahabat tidak
akan faham istilah asbabu nuzul, nahwu, ushul fikih, fikih dan lain sebagainya,
karena itu adalah istilah yang dibuat pasca kehidupan mereka. Adapun penulisan sistematis,
yakni kutub al-Turâts, menurut Syekh Ali Jumah, baru dimulai saat dibentuknya
berbagai disiplin ilmu pengetahuan, yaitu akhir abad ke-2 H hingga masa Syekh Ibrahim
al-Bajuri (w. 1277 H.) (Al-Madkhal ilâ Dirâsah al-Madzhab al-Fiqhiyyah :
16)
Seorang ulama kontemporer asal Iraq bernama Dr.
Abdul Karim Zaidan (w. 2014) membagi
masa keberagaman dan corak kepenulisan turats tiap masanya—yang secara zahir ditulis
dalam bentuk pembagian masa perkembangan fikih—menjadi enam periode, yaitu: (i)
Rasulullah Saw., (ii) Khulafaur rasyidin, (iii) setelah Khulafaur rasyidin
sampai awal abad ke-2 H atau sebelum runtuhnya Bani Umayyah, (iv) awal abad ke-2
H sampai pertengahan abad ke-4, (v) dari pertengahan abad ke-4 sampai runtuhnya
Baghdad oleh Tatar tahun 656 H (vi) setelah runtuhnya Baghdad sampai saat ini. (Al-Madkhal
Li Dirâsah as-Syarî’ah al-Islâmiyyah : 101-102).
Karena belum adanya penulisan sistematis
seperti turats pada masa Nabi dan baru dimulai pada akhir abad ke-2, maka keenam
masa tersebut dapat diringkas menjadi tiga fase, yakni; (i) pasca khulafaur rasyidin
hingga pertengahan abad ke-4 (ii) pertengahan abad ke-4 hingga runtuhnya
Baghdad, (iii) setelah runtuhnya Baghdad
hingga saat ini.
Pasca Rasulullah wafat, pembahasan fikih
semakin bertambah dengan bertambahnya kejadian dan perkara, yang mana dari
setiap kejadian tersebut dibutuhkan sebuah hukum; baik itu dari sumbernya
(al-Qur `an dan Sunnah) maupun hasil
ijtihad. Pada fase inilah para mujtahid mazhab beserta para muridnya mulai
meletakkan kitab-kitab fikih periode pertamanya sebagai buku induk setiap ilmu,
seperti al-Mudawwanah milik Imam As-Suhnuh pada mazhab Maliki, Al-Fiqh al-Akbar milik Abu Hanifah, Al-Umm
milik Imam Syafi’i, atau Al-Jami’ al-Khallal milik Imam al-Khallal pada
mazhab Hambali. Buku-buku ini diletakkan dengan tujuan untuk membentuk suatu
disiplin ilmu tertentu atas hasil observasi mereka dari setiap permasalahan
yang ada pada masanya, dan nantinya dipakai sebagai rujukan bagi para
murid-muridnya.
Tidak hanya pada fikih. Pada saat itu dimulailah
kodifikasi hadis-hadis menjadi satu kitab (ṣohîh/musnad), seperti yang kita kenal sekarang dengan Kutub al-Sittah, yaitu;
Imam Bukhari (w. 256 H), Imam Muslim (w. 261 H), Abu Daud (w. 275 H), Imam
Tirmidzi (w. 279 H), Imam Nasa’i (w. 330), dan Imam Ibnu Majah (w. 273). Dalam
perkembangan ilmu bahasa arab, Imam Sibawaih (180 H) meletakkan al-Kitâb-nya
sebagai buku induk dalam nahwu, Imam Syafi’i (w. 204) menulis al-Risâlah
dalam ushul fikih, begitupun Imam Asy’ari (w. 324 H) yang merakit Ibânah fî
Uṣûl
al-Diyânah sebagai buku induk dalam
ilmu kalam dan juga buku-buku lainya yang telah dirancang sedemikian rupa
sesuai disiplin ilmu masing-masing.
Berbeda dengan generasi diatas, pada periode selanjutnya
mereka sudah tidak lagi meletakkan disiplin-disiplin ilmu dalam kitab induk
tersendiri, melainkan lebih menelisik untuk mengembangkan apa-apa yang telah
dibuat oleh guru-guru mereka. Mereka semua mencoba mengumpulkan beragam
persoalan yang bersifat parsial (juz’iyyât) menjadi satu kaidah yang
bersifat universal (kulliyyât), agar tidak terjadinya kontradiksi suatu
hukum dengan hukum lainnya dalam permasalahan-permasalahan yang terus
bertambah.
Dalam kaidah fikih, misalnya, awalnya kaidah
fikih tidaklah disusun secara sistematis, melainkan hanya disebutkan oleh Imam
Syafii dan Imam Abu Yusuf (murid Abu Hanifah)—tidak secara tersurat —dalam dua
kitabnya al-Umm dan al-Kharrâj. Lalu datanglah ulama-ulama mazhab
yang berusaha menggali kaidah-kaidah tersebut menjadi sesuatu yang tertata,
seperti Imam al-Juwayni (w. 438) yang menulis sebuah kitab al-Furûq, kitab
kaidah fikih pertama dalam mazhab Syafi’i. Langkah al-Juwayni kemudian diikuti
oleh Ahmad al-Jurjani (w. 482) yang juga menulis kitab bernama al-Furûq,
begitu pula dengan Muhammad Al-Jajurmi (w. 613) yang merakit kitab al-Qawâid
fî al-Furû’ al-Syâfi`iyyah dalam kaidah fikih juga ulama mazhab lainnya.
(Formulasi Nalar Fiqih : 42-45)
Dr.
Abdul Karim menyebutkan bahwa diantara sumbangsih generasi ini adalah; (i)
memberikan alasan (ta’lîl) tiap hukum yang telah diriwayatkan; karena
tidak semua hukum yang diberikan Imam mazhab disertakan sebuah alasan, (ii) mengeluarkan
sari pati berupa kaidah pada kesimpulan hukum dalam suatu mazhab, untuk memperkenalkan
metode ijtihad yang ditempuh pada sebuah mazhab tersebut, (iii) mengunggulkan (tarjîh)
berbagai pendapat yang disampaikan oleh Imam; seperti apabila ada dua pendapat
yang bertentangan serta menjelaskan sebab dari perbedaan (ikhtilâf)tersebut
(iv) menata fikih mazhab secara teratur.
Maka kita lihat nama seperti Imam Nawawi (w. 676 H) dan Imam Rafii (w. 774 H),
yang sering disebut-sebut sebagai pemfilter seluruh kitab-kitab mazhab Syafi’i,
bahkan Ibnu Hajar al-Haytami (w. 973 H)mengatakan bahwa seluruh buku-buku mutaqaddimîn
belum dipercaya keotentikannya hingga diteliti dan diperiksa oleh Imam Nawawi
dan Imam Rafii.
Pasca
runtuhnya Baghdad, ilmu-ilmu sudah banyak yang menurun akibat banyaknya
buku-buku yang dienyahkan. Dr. Abdul Karim mengatakan, generasi ini mencoba
membuat sebuah kitab kecil dengan bentuk ringkasan namun menyimpan berbagai
makna dari berbagai kitab-kitab , atau yang disebut dengan matn. Selanjutnya,
matn tersebut perlu diperjelas baik dari penulis itu sendiri ataupun
ulama yang datang setelahnya, maka dibuatlah Syarh hingga Hâsyiyah. Dalam
mazhab Syafi’i, kita mengenal berbagai kitab matn, seperti; Ghâyah
al-Ikhtiṣar (593
H.), Sofwah al-Zubad (844 H.), Safinah al-Najât (1271 H),
Masâil al-Ta’lîm (918 H.), al-Sittîn Mas’alah (819 H.), dsb. Dalam
Syarh, Ghâyah al-Ikhtiṣar, misalnya, ia diperjelas oleh berbagai kitab ulama Syafii,
diantaranya al-Iqna’ (977 H.), Fath al-Qarîb al-Mujîb (917 H.), Nihâyah
al-Tadrîb (890 H.) dan Kifâyah al-Akhyâr (829 H.).
Selain matn, syarh dan hasyiyah,
para ulama periode ini juga membuat kitab yang berisikan jawaban-jawaban atas
pertanyaan masyarakat kepada ahli fikih seputar masalah hukum dalam kehidupan,
yang dikenal dengan kitab al-Fatâwâ. Seperti al-Fatâwâ al-Bazâziyyah,
milik Ibnu Bazzaz al-Kurdi (w. 827), al-Fatâwâ al-Hindiyyah, yang
dibuat oleh ulama India untuk mengumpulkan pendapat mu’tamad mazhab
Hanafi pada tahun 1069-1119 H, kitab al-Fatâwâ milik Ibnu Taimiyyah (w.
728), Imam Subki (w. 756 H), Fatâwâ al-Azhar, dsb.Sampai saat ini masih
banyak yang menuliskan berbagai syarh dan hasyiyah bagi kitab-kitab yang
telah dibuat.
Pembagian
ini hanyalah bersifat mayoritas (aghlâbiyyah), karena secara fenomena (wâqi`iyyah)
corak inilah yang dapat dipetakan dalam penulisan turats. Dari keberagaman fitur
turats yang ada, seakan mengajarkan kita dua hal. Pertama, Allah Swt. memberikan
setiap masanya sebuah permasalahan yang kelak bisa dipecahkan oleh hamba-Nya
pada masa itu, seperti yang Ia firmankan; “Qul kullun ya’malu ‘alâ
syâkilatihi”. Imam Syafi’i
mungkin saja membuat syarh untuk al-Umm, bahkan pasti bisa,
karena ia adalah imam. Namun saat itu
keadaan memaksanya untuk men-tadwin kitab induk sebagai rujukan, adapun penulisan
syarh belumlah terfikirkan. Begitu juga mutaakhirîn, mereka ingin
memudahkan generasi selanjutnya (kita saat ini) agar dapat memahami apa yang
telah dibuat oleh gurunya, yakni dengan matn, syarh dan hâsyiyah.
Kedua, sebelum sampai kepada al-Qur`an dan sunnah, seorang
pelajar hendaklah melewati kitab-kitab milik
mutaakhirin, seperti matn, syarh dan hasyiyah, agar dapat memahami
kitab milik mutaqaddimin, layaknya kitab-kitab induk mazhab seperti al-Umm,
dan nantinya akan memahami kandungan dari al-Qur`an dan Sunnah, bukan langsung
meloncat pada keduanya. Karena semua ulama membuat karyanya tidak lain dan tidak
bukan untuk ber-khidmah pada al-Qur`an dan sunnah. Wallahu A’lam Bi
al-Ṣawâb.
*Tulisan ini telah ditrbitkan dalam majalah Latansa edisi II 1438 H dengan tema "Rektualisasi Turats"

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...