Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Al-Mukaddimah, Sebuah Pengantar Akidah yang Unik




Oleh: Bana Fatahillah

Sabtu kemarin (21/1/2023) saya baru saja mengkhatamkan kitab Muqaddimah karya Imam Sanusi (w. 895 H) dengan beberapa mahasiswa. Majlis ini berlangsung selama delapan pertemuan dengan satu pertemuan pengantar.  

Sebagaimana namanya, Muqaddimah, yang bermakna sebuah pengantar, buku ini hendak mengantarkan pembacanya dalam persoalan akidah. Selain itu Mukaddimah juga merupakan pembuka untuk serial buku akidah milik penulis.   

Uniknya Mukaddimah tidak seperti buku akidah pemula pada umumnya.  Ia tidak didesain dengan susunan tiga pilar utama pembahasannya, yaitu Ilahiyyat, nubuwwat dan sam’iyyat. Namun penulis meletakan delapan kaidah penting sebagai sebuah pengantar keyakinan.

Fun fact-nya Imam Sanusi sejatinya tidak membagi pembahasan ini bab per bab. Ia menulis lepas dari awal sampai akhir tanpa pembatas apapun. Jika hendak diklasifikasikan, pembahasan yang dicantumkan berjumlah sembilan. Namun agar mengikuti pola ulama yang menulis karyanya dalam 8 bab, sebagaimana Ibnu Hisyam dalam Mughni Labib, karena mengambil keberkahan pintu surga yang berjumlah delapan, saya pun mengkaji ini dalam 8 pembahasan di 8 pertemuan.

Delapan atau sembilan pakem ini -kalau  diperhatikan secara kasat mata- ada beberapa yang tidak berkaitan dengan akidah. Contohnya saja pembahasan pertama dan terakhir seputar hukum dan pembagian perkataan kepada khabar dan insya. Namun jika diperhatikan secara detail di sana tersisip pembahasan akidah secara implisit, dan itulah yang membuatnya menarik.  

Pembahasan hukum yang dijadikan pembuka karyanya menyimpan nilai keyakinan. Hukum, sebagaimana yang didefinisikan, adalah menetapkan sesuatu atas sesuatu atau menafikannya. Ia seakan ingin menjelaskan bahwa keyakinan itu bukan hanya dipersepsikan (tashawwur) tapi ditetapkan (tashdiq). Siapapun bisa mempersepsikan Dzat Allah juga sosok Nabi Muhammad dalam benaknya. Tidak sedikit orang di luar Islam yang mengetahui Nabi Muhammad. Namun untuk mengafirmasi, meyakini, mengamini, mengiyakan bahwa "Allah adalah Tuhan", "Nabi Muhammad adalah Rasul", "surga dan neraka itu ada", dsb, tidak semuanya bisa. Inilah maksud dari pembahasan hukum yang disampaikannya, atau yang dalam dalam istilah mantiq dinamakan “tashdiq”

Selain itu –agaknya– ada hal lain yang hendak disampaikan oleh Imam Sanusi dari persoalan hukum –meskipun saya belum menemukan rujukan dari yang ingin saya sampaikan ini. Hal itu adalah ia hendak membantah kaum Sofis, yang menolak seseorang mampu mengetahui hakikat sesuatu. Ini sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Nasafi dalam pembuka kitabnya. 

Penjelasannya begini. Pengetahuan itu dibagi dua, tashawwur dan tashdiq. Hukum itu tasdhiq, sebab ia menetapkan sesuatu atau menafikannya. Logikanya bagaimana ingin menetapkan sesuatu kalau sedari awal dirinya tidak meyakini bahwa sesuatu itu dapat diketahui. Jika mempersepsikannya saja (tashawwur) sudah dinafikan, apalagi ingin menghukuminya atau menetapkannya (tashdiq).

Seakan Imam Sanusi dengan pembahasan hukum ini ingin menjelaskan,  Anda bisa lo mengetahui bahwa Allah itu Ada, Nabi Muhammad itu Rasul, Surga itu nyata, dsb. Sebab jika menghukuminya saja bisa, apalagi mengetahui keberadaannya, mengetahui hakikatnya, yang dinafikan oleh para kaum Sofis. Dalam istilah Imam Nasafi yang sangat masyhur, “Sebuah hakikat itu ada, dan mengetahuinya itu sangat bisa” (Haqiqatul Asyya’ Tsaabitah wal Ilmu Bihaa Mutahaqqiq) (wallahu a’lam)

Adapun pembahasan terakhir terkait khabar dan insya –yang dianggap bukan pembahasan akidah—merupakan salah kaprah. Sebab pesan Allah dan Nabi-Nya adalah perkataan yang harus diyakini. Maka sudah semestinya kita mengetahui apa itu perkataan. Kapan perkataan dikatakan benar dan bohong. Perkataan itu berpotensi benar dan salah (yahtamil al-Shidiq wa al-Kadzib). Jika demikian, bagaimana dengan perkataan Allah dan Rasul-Nya. Inilah poin penting yang hendak disamampaikan pada bab terakhir.

Itu baru pembahasan awal dan akhir. Masih ada sejumlah pembahasan yang sangat asyik dan menarik untuk dikaji, yang jika diperhatikan, itu semua tidak tertera dalam sejumlah kitab akidah pemula. Seperti pembagian Syirik ('anwa al-Syirk), pembagian yang ada (aqsam Al-Maujuudaat), kelompok dalam persoalan perbuatan hamba (madzaahib fi al-Af’al), pembagian yang mungkin (aqsam al-Mumkinaat) dan masih banyak lagi. 

Ada satu pembahasan yang bagi saya perlu dibaca oleh muslim hari ini dari pakem Imam Sanusi ini. Hal itu adalah “Asas kekafiran dan sebuah bidah”. Di sana Imam Sanusi menjabarkan sejumlah hal yang membuat seseorang jatuh kepada sebuah bid’ah dan kesyirikan. Diantaranya adalah ketidaktahuan atas ilmu bahasa hingga akhirnya menyalahartikan pesan Allah dan Rasul-Nya. Juga fanatisme buta (Al-Taqliid Al-Radii') sehingga menjadikan tolak ukur kebenaran adalah "sosok" bukan argumentasi dan dalil. Dan penyebab lainnya yang menjamur di masyrakat kita hari ini.   

Idealnya –sebagaimana yang diterapkan Guru kami—buku ini dikaji setelah pelajar mencicipi buku pemula dalam akidah dan ushul fikih. Dahulu kami mengkajinya setelah mengkhatamkan buku Kharidah Bahiyyah dan Al-Waraqat dalam ushul fikih. Sebab di sana ada istilah-istilah, yang jika sudah mencicipi kedua ilmu ini, maka pemahamannya akan dikunci serta ditambah dengan tek-teks imam Sanusi. Namun andai belum belajar pun rasanya ia akan bisa mengikuti penjelasan buku ini. Tergantung bagaimana guru meramu penjelasannya.


Ada dua buku yang saya jadikan rujukan dalam mengajar, yaitu Syarah milik Imam Sanusi sendiri yang ditahqiq oleh Syekh Nizar Hamadi, seorang Ulama Tunis, juga Syarah Abu Ishaq Al-Andalusi yang berjudul Al-Mawaahib Al-Rabbaniyyah yang diberikan penejelasan oleh Syekh Jamal Faruq Al-Daqqaq, seorang ulama Al-Azhar. Wallahu a’lam bi al-Shawab.

PP At-Taqwa, Depok 
Rabu, 25 Januari 2023

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia