Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Baju Baru "Al-Waraqat"

 

 


Oleh: Bana Fatahillah

Jika Al-Waraqat adalah manusia. Maka buku ini ibarat baju baru yang diberikan oleh penulis. Baik agar terlihat lebih indah, atau karena ada satu dua hal yang harus ditutupi.

Atau jika ia sebuah Rumah. Maka buku ini layaknya interior baru untuk merenovasi dan membenahi kerusakan yang terjadi. Tentunya tanpa membunuh “si Waraqat” itu atau menghancurkan pondasi rumah yang telah kokoh.

Inilah yang dilakukan Prof. Muhammad Salim Abu Ashi dalam kitab barunya “Al-Waraqat fii Tsaubiha Al-Jadiid” (Al-Waraqat dalam Bajunya yang Baru). Buku ini hendak memberikan “warna” baru atas karya Imam Harmain yang sudah ditulis ratusan tahun lalu.

Buku ini dibedah dan diijazahkan di Ma’had Aly Situbondo pada Kamis (9/2) kemarin. Ia berkata bahwa usaha ini hadir setelah puluhan tahun mengajarkan Al-Waraqat dan menelaah sejumlah kitab ushul fikih lainnya. Benihnya sudah kami dengar dalam majlis bersamanya di Kairo.

Pertanyaan yang pasti terlontar adalah: apa sejatinya “baju baru” yang diberikan penulis kepada “si Waraqat” ini.   

Sebelum menjawabnya, ada satu hal yang perlu diketahui: Tidak ada salahnya orang hari ini (muashir) melengkapi apa yang telah ditulis pendahulunya. Selain karena sunnatullah dalam ilmu pengetahuan yang terus berkembang, keutamaan dan rahmatnya tidaklah terbatas pada satu dua orang saja. Sebagaimana firman-Nya:

Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, tidak ada yang dapat menahannya. (Demikian pula) apa saja yang ditahan-Nya, tidak ada yang sanggup untuk melepaskannya. Dialah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana” (Qs. Fathir: 2)

karenanya tidak perlu menghakimi, “Siapa Anda bisa memberi catatan kepada ulama sekaliber Imam Al-Haramain?!”

“Baju Baru”

Kembali pada “baju baru” itu. Penulis sejatinya telah menjelaskan maksud bukunya di pengantar. Pada intinya ia hendak melengkapi apa-apa yang tersilap dari al-Waraqat.  

Namun secara rinci, setelah melakukan komparasi buku ini dengan Al-Waraqat, juga catatan ngaji bersamanya, saya mendapati empat poin yang dilakukan Syekh untuk menghiasi karya Imam Al-Haramain ini.

Pertama, ialah pengklasifikasian al-Waraqat bab per bab (tabwiib). Lalu merapihkan pembahasannya dibawah tiap bab itu. Sebab jika diperhatikan Al-Juwaini –dalam bahasa Syekh Salim—seperti meletakan pembahasan ini secara tersebar. Ada pembahasan yang sejatinya berdampingan namun olehnya dipisahkan. Di sinilah peran Syekh Salim.

Dan ini selaras dengan salah satu tujuan menulis (maqashid al-Ta’lif) yang disampaikan Abdullah Diraz, yaitu menyusun apa yang tercampir (au sya’un mukhtalit yurattibuhu). Tujuannya tentu untuk memudahkan pelajar pemula dalam penggambaran ushul fikih.

Ada 8 bab dan satu buah pengantar kitab dan ilmu. Mukaddimah itu sarat akan makna. Ia menjelaskan kedudukan ushul fikih sebagai metodologi ilmiah yang menjaga seseorang kala menafsirkan teks. Artinya seseorang tidak bisa menggiring sebuah teks tanpa sebuah pakem dan kaidah, terlebih dalam perkara pengambilan intisari hukum. Lewat mukaddimah ini Syekh seperti sedang berbicara dengan problem hari ini.

Ada satu bab yang dibuat kendati pembahasannya tak dicantumkan Imam Haramain. Hal itu adalah bab Al-Quran (bab kedua). Agaknya ia hendak melengkapi tema Al-Adillah Al-Muttafaq (Dalil yang disepakati) yang hendak dibahas Al-Juwaini. Sebab penulis Al-Waraqat –setelah membahas lafadz dan dalalahnya—langsung menuju pembahasan sunnah tanpa menyinggung al-Quran.

Inilah langkah pertama Syekh Salim dalam proses penghiasan al-Waraqat.

Kedua, terkait definisi dan istilah. Ada definisi yang dicetuskan –dalam arti belum disampaikan lalu ditambahkan– seperti definisi hukum syar’iy dan wadh’iy. Ada yang dibenahi, seperti definisi wajib, sunah dll, serta penjelasan ringkas perbedaan ijab, wajib dan wujub. Juga definisi ‘am dan Naskh yang dibenahinya dengan alasan milik Al-Haramain agak sulit bagi pemula.

Ketiga, sejumlah kaidah. Di sana ada sejumlah kaidah yang disisipkan oleh Syekh Salim ditengah-tengah Kalam Al-Juwaini. Di antaranya pada pembahasan Amr, Nahy, Ijma dan Naskh.

Dari dua poin ini saya menduga –dan semoga dugaan ini tepat. Murid dari Syekh Al-Buthi ini sepertinya ingin meramu Syarah atas Al-Waraqat dalam bingkai matan yang ringkas -sekali lagi dalam bingkai matan yang ringkas. Yang mana matan ini ibarat kumpulan kaidah dan simpul kuat yang bisa dipegang para pelajar. Sebab inilah tradisi yang diterapkannya, yaitu menarik satu kaidah kokoh juga meringkas pembahasan agar mudah dipahami. Kalian bisa cek nanti.  

Hal keempat, dan mungkin ini penting, terkait wacana kontemporer. Misalnya saja  terkait “Historisasi Teks Al-Quran” “Takwil Al-Hadaatsiy” “Penghapusan Ahruf Sab’ah oleh Utsman” dsb. Seakan beliau ingin menyampaikan bahwa kajian ushul fikih ini tidak sedang berbicara di ruang hampa. Namun mampu berdialektika dengan zaman. Hebatnya, sejumlah tema itu ia wakilkan dengan ringkas, yang jika dijabarkan memerlukan berlembar-lembar kertas.

Inilah yang bisa saya temukan terkait “hal baru” dalam karya Syekh Salim. Yang saya peroleh dari beberapa penjelasannya baik saat di Situbono kemarin (9/2) atau saat mengaji dulu.

Kembali kita ingatkan, ini tentu bukan hendak menjatuhkan kredibilitas Imam Haramain. Semua punya perannya masing-masing. Imam Haramain sebagaimana bahasa Syekh Salim dalam Mukaddimahnya adalah “Simbol” (‘Alam) ushul fikih dan Kalam yang sosoknya tidak perlu dijelaskan lagi. Karya ini lagi-lagi hendak memberi warna baru.

Pada akhirnya, karya adalah karya yang tidak lepas dari catatan. Andapun bisa memberikan berbagai komentar. Namun poinnya bukan itu. Akan tetapi seberapa besar usaha kita dalam menjaga dan mengembangkan warisan umat Islam. Dan bagi saya matan ini perlu dijadikan pegangan pelajar setelah menelaah Al-Waraqat. bukan karena penghormatan atas guru. Namun karena ketelitian Syekh dalam karyanya.

Wallahu a’lam bi al-Shawab.

Depok, 10 Februari 2023

 

 

 

 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia