Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Shalat Id Bertepatan di Hari Jum’at, Apakah Tidak Perlu Shalat Jum’at?

 


Pertanyaan ini sejatinya hadir dari sabda Baginda Nabi Saw, salah satunya yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam:

عن زيد بن أرقم رضي الله عنه قال صلى النبي صلى الله عليه وسلم العيد ثُمَّ رَخَّصَ في الجُمُعَةِ فقال: مَنْ شاءَ أنْ يُصَلِّيَ فَليُصَلِّ

“dari Zaid bin Arqam bahwasanya Nabi Muhammad SAW melaksanakan Shalat Id, kemudian meringankannya di hari Jum’at, Beliau berkata: suapa yang hendak shalat, maka shalatlah”

Namun dalam riwayat lain dari Abu Hurairah Rasul pernah bersabda:

قد اجتمع في يومكم هذا عيدان فمن شاء أجزأه من الجمعة وإنا مُجَمِّعُوْنَ

“Rasulullah Saw bersabda: Dua hari Raya jatuh di hari yang sama. Barang Siapa yang mau, maka itu (shalat id) sudah mencukupinya dari shalat jum’at. Susungguhnya kami memadukan dua id (jum’at dan id)” 

Melihat sejumlah hadis ini ulama pun berbeda pendapat:

Pertama, Jumhur Ulama yaitu Mazhab Al-Syafi’iyyah, Al-Hanafiyyah, dan Al-Malikiyyah sepakat bahwa hukum shalat Jum’at tetap wajib sekalipun jatuh bertepatan pada hari Raya Id.

Dalil mereka:
(i) “kuat” dan “tegas” nya kewajiban perintah shalat Jumat dalam al-Quran, yaitu Qs. Al-Jumu’ah ayat 9.
(ii) realitanya sejumlah sahabat, sebagaimana hadis kedua di atas, tetap melaksanakan shalat Jum’at saat bertepatan dengan id.
(iii) sebagaimana yang disampaikan Lembaga Fatwa Mesir, shalat Id adalah sunnah, sedangkan shalat Jumat wajib. Karenanya yang sunnah tidak mampu menggugurkan apa yang wajib.

Adapun keringanan yang tertera dalam hadis Zaid bin Arqam, sebagaimana dalam mazhab Syafi’I, berlaku untuk mereka yang hidup di padang pasir (nomaden) atau di pedalaman, baik mereka yang mendengar adzan atau tidak. Sebab sejatinya bagi yang mendengar adzan wajib melaksanakan jum’at. Namun karena memberatkan mereka untuk pergi dan kembali untuk shalat jum’at usai shalat id, maka diringankan bagi mereka. Adapun yang tidak medengar adzan jum’at, maka sejatinya mereka memang tidak wajib shalat jumat. Pada intinya, keringanan dalam hadis di atas diperuntukkan bagi mereka yang ada di pedalaman. (I’lām Al-Anām Syarh Bulūgh Al-Marām, juz. II, hal. 131) 

Kedua, Al-Hanaabilah. Ia mengambil zahir hadis Zaid bin Arqam di atas  bahwa jika shalat id bertepatan dengan hari jum’at seseorang tidak boleh mengerjakan shalat zuhur. Ia menafsirkan keringanan itu untuk semua orang muslim, bukan hanya untuk penduduk pedalaman.

 Darul Ifta Mesir menguatkan pendapat pertama. Mereka berpendapat bahwa dalam keadaan tersebut shalat jum'at mereka tidak gugur, dan sipapun yang tidak memiliki halangan maka harus melaksanakan Jum'at. 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia