Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Shalat Id Bertepatan di Hari Jum’at, Apakah Tidak Perlu Shalat Jum’at?
Pertanyaan
ini sejatinya hadir dari sabda Baginda Nabi Saw, salah satunya yang
diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam:
عن زيد بن
أرقم رضي الله عنه قال صلى النبي صلى الله عليه وسلم العيد ثُمَّ رَخَّصَ في
الجُمُعَةِ فقال: مَنْ شاءَ أنْ يُصَلِّيَ فَليُصَلِّ
“dari
Zaid bin Arqam bahwasanya Nabi Muhammad SAW melaksanakan Shalat Id, kemudian
meringankannya di hari Jum’at, Beliau berkata: suapa yang hendak shalat, maka
shalatlah”
Namun dalam riwayat lain dari Abu Hurairah Rasul
pernah bersabda:
قد اجتمع في
يومكم هذا عيدان فمن شاء أجزأه من الجمعة وإنا مُجَمِّعُوْنَ
“Rasulullah Saw bersabda: Dua hari Raya jatuh di hari
yang sama. Barang Siapa yang mau, maka itu (shalat id) sudah mencukupinya dari
shalat jum’at. Susungguhnya kami memadukan dua id (jum’at dan id)”
Melihat
sejumlah hadis ini ulama pun berbeda pendapat:
Pertama, Jumhur Ulama yaitu Mazhab Al-Syafi’iyyah,
Al-Hanafiyyah, dan Al-Malikiyyah sepakat bahwa hukum shalat Jum’at tetap wajib
sekalipun jatuh bertepatan pada hari Raya Id.
Dalil
mereka:
(i) “kuat” dan “tegas” nya kewajiban perintah shalat Jumat dalam al-Quran, yaitu
Qs. Al-Jumu’ah ayat 9.
(ii) realitanya sejumlah sahabat, sebagaimana hadis kedua di atas, tetap
melaksanakan shalat Jum’at saat bertepatan dengan id.
(iii) sebagaimana yang disampaikan Lembaga Fatwa Mesir, shalat Id adalah sunnah,
sedangkan shalat Jumat wajib. Karenanya yang sunnah tidak mampu menggugurkan
apa yang wajib.
Adapun keringanan
yang tertera dalam hadis Zaid bin Arqam, sebagaimana dalam mazhab Syafi’I,
berlaku untuk mereka yang hidup di padang pasir (nomaden) atau di pedalaman,
baik mereka yang mendengar adzan atau tidak. Sebab sejatinya bagi yang mendengar
adzan wajib melaksanakan jum’at. Namun karena memberatkan mereka untuk pergi
dan kembali untuk shalat jum’at usai shalat id, maka diringankan bagi mereka. Adapun
yang tidak medengar adzan jum’at, maka sejatinya mereka memang tidak wajib shalat
jumat. Pada intinya, keringanan dalam hadis di atas diperuntukkan bagi mereka
yang ada di pedalaman. (I’lām Al-Anām Syarh Bulūgh Al-Marām, juz. II, hal. 131)
Kedua, Al-Hanaabilah. Ia mengambil zahir
hadis Zaid bin Arqam di atas bahwa jika
shalat id bertepatan dengan hari jum’at seseorang tidak boleh mengerjakan
shalat zuhur. Ia menafsirkan keringanan itu untuk semua orang muslim, bukan hanya
untuk penduduk pedalaman.

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...