Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Mufasir yang Tergelincir
Oleh: Bana Fatahillah
Bangunan tinggi nan kokoh tidak dibangun di atas
pondasi lemah. Pohon menjulang tinggi tentu tegak dengan akar yang kuat. Begitupun
penafsiran. Ia tidak bisa kokoh tanpa didasari dasar yang kuat. Dasar itulah
yang oleh para ulama dikumpulkan dan dijadikan disiplin ilmu bernama Ushul
Al-Tafsir.
Faktanya, beberapa mufassir merancang bangunan
tafsirnya lepas dari pondasi itu. Sehingga kaki mereka tergelincir dan bangunannya
rapuh. Penyebab tergelincir inilah yang coba dikumpulkan oleh Muhammad Salim Abu
Ashi, Guru Besar Tafsir Al-Azhar dalam sebuah buku berjudul “Min Mawātin Al-Zalal fī Tafsīr Al-Qur’ān al-Karīm”
Buku ini sudah dua kali dibedah di Indonesia. Pertama di Ma’had Aly Darul Ulum, Jombang pada Ahad, 12/2/2023. Kedua di Ponpes Darul Kamal, Lombok pada Senin, 14/8/2023.
Buku ini hendak menyajikan sejumlah tempat -atau katakanlah penyebab- dimana para Mufassir tergelincir saat menafsirkan Al-Quran. Huruf jar min memberi tanda bahwa penulis tidak bermakud menyajikan keseluruhannya. Namun sebagiannya saja yang berjumlah dua belas, yaitu:
1. Sedikitnya perbendaharaan ilmu seorang mufassir
2. Jatuh dalam perangkap Israiliyyat
3. Ketidaktahuannya tentang Hadis dan Ilmunya
4. Condong pada ayat Mutasyabihat dan Meninggalkan yang Muhkam,
5. Menolak Takwil
6. Memakai ayat bukan kepada Tempatnya,
7. Miskonsepsi pembahasan Nasakh
8. Abai atas hal-hal yang sudah disepakati,
9. Menanggalkan ayat dari Siyaq-nya.
10. Mengedepankan pendapat pribadinya dalam memahami Al-Quran
11. Tertipu dengan konsep Maqashid
12. Jatuh dalam penyakit “Penfasiran keilmuan kontemporer” (al-Tafsir
Al-Ilmiy)
Perbendaharaan Ilmu yang Sedikit
Poin penting ini disebutkan Syekh Salim pada majlis di
Lombok. Ia mengkritisi seorang Insinyur asal Syiria, Muhammad Syahrur yang
salah kaprah saat menafsirkan surat Fathir ayat 31:
Sejatinya makna dari ayat
tersebut adalah: “dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad),
yaitu Kitab Suci (Al-Qur’an), itulah yang benar”
Namun bagi Syahrur tidak. Menurutnya
huruf min pada ayat itu bermakna tab’idhiyyah (sebagian).
Sehingga makna yang hadir adalah: “Apa yang telah kami wahyukan kepadamu
(Nabi Muhammad) sebagian dari kitabnya adalah benar”. Itu artinya ada
sebagian lain dari kitab ini yang yang salah.
Ini jelas salah kaprah. Sebab
makna huruf min pada ayat itu adalah bayaaniyyah (penjelasan), sehingga
pemaknaannya sebagaimana di atas. Syahrur bahkan tidak memahami abcd ilmu nahwu
yang sekelas anak SMP pun sudah mengetahuinya. Ujar Syekh Salim.
Masih karena sedikitnya
perbendaharaan ilmu penafsir. Syekh Salim mengkritisi mereka yang mengatakan
khamr tidak haram. Alasannya karena redaksi pelarangan itu tidak tegas karena
menggunakan kata “fajtanibuuhu” (jauhilah). Seharusnya redaksi itu
memakai harrama (diharamkan).
Lagi-lagi, ketidaktahuan
akan bahasa Arab membuat mereka seenaknya menarik sebuah kesimpulan. Jika
dilihat secara bahasa, tidaklah kata “Ijtanaba” datang di al-Quran kecuali
berdampingan dengannya kata Syirik atau semacamnya, baik dosa kecil atau besar.
(Lihat setidaknya Qs. Al-Haj: 3, Qs. Al-Nahl: 36, Qs. Al-Zumar: 17, Qs. Al-Nisa:
31, Qs. Al-Syura: 37 dan Qs. Al-Najm: 32).
Dari sini dapat disimpulkan
bahwa kata “jauhilah” lebih tegas dari sebuah pengharaman. Sebab pengharaman (al-Tahriim)
melarang mengerjakan sesuatu. Adapun “menjauhi” menyimpan sisi pelarangan untuk
mendekatinya. Logikanya, jika didekati saja tidak boleh apalagi dilakukan. (Kaifa
Nata’āmal Ma’a Al-Quran, hal. 236-237)
![]() |
| Buku Min Mawaatin Al-Zalal fi Tafsir Al-Quran |
Memakai Ayat bukan Pada Tempatnya
Faktor ini menarik untuk
dibahas kendati tidak disampaikan di dalam majlis di Lombok ataupun Jember.
Syekh Salim ingin menyentil sejumlah mufassir yang tidak faham apa yang
diinginkan dari sebuah ayat, atau dalam bahasa hari ini, ayat ngomong apa, dia ngomong
apa.
Hal itu seperti penafsiran Lahw
Al-Hadiits (percakapan kosong) dalam Surat Luqman untuk mengharamkan alat musik
hari ini. Alasan penolakan ini sederhana, apakah kata “Lahw al-Hadits”
menunjukan kepada alat musik hari ini? Jawabannya tidak.
Sekalipun ia, yang dicela dalam
ayat tersebut adalah mereka yang membeli “lahwal Hadits” tadi untuk menyesatkan
manusia dari Jalan Allah, yaitu Islam, tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan.
Sebab orang-orang ini, apabila dibacakan ayat-ayat Allah mereka berpaling
dengan menyombongkan diri seolah-olah dia tidak mendengarnya (Qs. Luqman:
6-7)
Benar, musik hari ini banyak
yang digunakan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. Hal ini tentu dilarang. Adalah benar jika ayat
tersebut dibawa kepada penafsiran seperti ini, sebagaimana yang tertera dalam
Tafsir Kemenag. Namun menggiring ayat ini untuk menyalahkan bentuk musik apapun
adalah sebuah kesalahan dalam penafsiran.
Hal yang sama dengan mereka
yang menyempitkan makna jihad pada peperangan. Ini seakan menyalahi apa yang
dimaksudkan oleh ayat.
Miskonsepsi Pembahasan Nasakh
Faktor lain yang membuat
para mufassir terpleset adalah miskonsepsi mereka akan pembahasan nasakh.
Semisal, sebagian kelompok mengatakan
bahwa Islam tidak menghormati keyakinan di luarnya. Pendapat mereka terbantah
dengan ayat yang berbicara bahwa Islam sama sekali tidak memaksan sebuah
keyakinan, salah satunya ayat La Ikrāha fi Al-Dīn (Tidak ada paksaan
dalam memeluk Islam). Saat ditunjukan ayat itu, mereka secara pede berkata bahwa
ayat tersebut dihapus (mansukh). (Kaifa Nata’āmal Ma’a Al-Qurān,
hal. 328).
Ini jelas salah kaprah. Menurut
Ibnu Asyur ayat inilah yang justru menghapus (naasikh) perintah untuk
berperang. Sebab ia turun setelah Fathul Makkah dimana kondisi Islam sudah
terang. Selain itu, ayat tersebut merupakan hukum yang dibarengi dengan sebuah
alasan (muallal bi’ilal), yaitu perkataan: “Sungguh, telah jelas jalan
yang benar dari jalan yang sesat”.
Artinya tidak ada paksaan
dalam agama itu karena –sekali lagi karena—sudah jelas mana yang Islam dan mana yang lainnya. Dan
kaidah mengatakan, hukum yang disertakan alasan (al-Hukmu Al-Muallah bi’ilal) tidak
bisa dihapus, sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Al-Syafi’I dalam
Al-Risahalah. Inilah kaidah yang tidak dipahami mereka.
Tak Pandang Bulu
Masih banyak pembahasan menarik di dalam buku ini. Namun
Satu hal yang menarik dari buku ini, yaitu sikapnya yang adil dalam memberi
kritik, atau katakan pendapatnya tidak pandang bulu. Dalam arti Murid dari Syekh
Ramadhan Al-Buthi tersebut benar-benar mengkritik kesalahan penafsiran,
siapapun itu yang menuliskannya.
Karenanya disamping menyentil tokoh kiri seperti
Muhammad Syahrur dan Hasan Hanafi dari kalangan Modernis-Liberalis. Atau kritiknya
kepada kubu kanan yang menyempitkan jihad pada peperangan. Anda akan temukan kritik
tajam atas tafsir milik tokoh Sunni seperti Muhammad Abduh juga Bintu Syathi. Padahal
saya beberapa kali mendengar bahwa dirinya adalah orang yang sangat
terinspirasi dengan Muhammad Abduh
Bahkan catatan atas ulama klasik pun juga dicantumkan.
Seperti pada Fakhruddin Ar-Razi dalam pembahasan Nasakh, juga Al-Thabari dan
Al-Suyuthi yang mencantumkan riwayat Israiliyyat.
Ini semua sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ali,
bahwa kebenaran tidaklah bergantung pada orang. Ikutilah kebenaran, maka kau akan
tau siapa orangnya. Masih banyak lagi pembahasan yang sangat seru, yang mampu
memberi kita “warning” akan sebuah penafsiran. Wallahu a’lam bi Al-Shawab.
PP At-Taqwa, Depok
Rabu, 16 Agustus 2023


Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...