Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Mufasir yang Tergelincir

 



Oleh: Bana Fatahillah

Bangunan tinggi nan kokoh tidak dibangun di atas pondasi lemah. Pohon menjulang tinggi tentu tegak dengan akar yang kuat. Begitupun penafsiran. Ia tidak bisa kokoh tanpa didasari dasar yang kuat. Dasar itulah yang oleh para ulama dikumpulkan dan dijadikan disiplin ilmu bernama Ushul Al-Tafsir.

Faktanya, beberapa mufassir merancang bangunan tafsirnya lepas dari pondasi itu. Sehingga kaki mereka tergelincir dan bangunannya rapuh. Penyebab tergelincir inilah yang coba dikumpulkan oleh Muhammad Salim Abu Ashi, Guru Besar Tafsir Al-Azhar dalam sebuah buku berjudul “Min Mawātin Al-Zalal fī Tafsīr Al-Qur’ān al-Karīm

Buku ini sudah dua kali dibedah di Indonesia. Pertama di Ma’had Aly Darul Ulum, Jombang pada Ahad, 12/2/2023. Kedua di Ponpes Darul Kamal, Lombok pada Senin, 14/8/2023.

Buku ini hendak menyajikan sejumlah tempat -atau katakanlah penyebab- dimana para Mufassir tergelincir saat menafsirkan Al-Quran. Huruf jar min memberi tanda bahwa penulis tidak bermakud menyajikan keseluruhannya. Namun sebagiannya saja yang berjumlah dua belas, yaitu:

1. Sedikitnya perbendaharaan ilmu seorang mufassir
2. Jatuh dalam perangkap Israiliyyat
3. Ketidaktahuannya tentang Hadis dan Ilmunya
4. Condong pada ayat Mutasyabihat dan Meninggalkan yang Muhkam,
5. Menolak Takwil
6. Memakai ayat bukan kepada Tempatnya,
7. Miskonsepsi pembahasan Nasakh
8. Abai atas hal-hal yang sudah disepakati,
9. Menanggalkan ayat dari Siyaq-nya.
10. Mengedepankan pendapat pribadinya dalam memahami Al-Quran
11. Tertipu dengan konsep Maqashid
12.
Jatuh dalam penyakit “Penfasiran keilmuan kontemporer” (al-Tafsir Al-Ilmiy)

Perbendaharaan Ilmu yang Sedikit

Poin penting ini disebutkan Syekh Salim pada majlis di Lombok. Ia mengkritisi seorang Insinyur asal Syiria, Muhammad Syahrur yang salah kaprah saat menafsirkan surat Fathir ayat 31:

Sejatinya makna dari ayat tersebut adalah: “dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), yaitu Kitab Suci (Al-Qur’an), itulah yang benar

Namun bagi Syahrur tidak. Menurutnya huruf min pada ayat itu bermakna tab’idhiyyah (sebagian). Sehingga makna yang hadir adalah: “Apa yang telah kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad) sebagian dari kitabnya adalah benar”. Itu artinya ada sebagian lain dari kitab ini yang yang salah.

Ini jelas salah kaprah. Sebab makna huruf min pada ayat itu adalah bayaaniyyah (penjelasan), sehingga pemaknaannya sebagaimana di atas. Syahrur bahkan tidak memahami abcd ilmu nahwu yang sekelas anak SMP pun sudah mengetahuinya. Ujar Syekh Salim.

Masih karena sedikitnya perbendaharaan ilmu penafsir. Syekh Salim mengkritisi mereka yang mengatakan khamr tidak haram. Alasannya karena redaksi pelarangan itu tidak tegas karena menggunakan kata “fajtanibuuhu” (jauhilah). Seharusnya redaksi itu memakai harrama (diharamkan).

Lagi-lagi, ketidaktahuan akan bahasa Arab membuat mereka seenaknya menarik sebuah kesimpulan. Jika dilihat secara bahasa, tidaklah kata “Ijtanaba” datang di al-Quran kecuali berdampingan dengannya kata Syirik atau semacamnya, baik dosa kecil atau besar. (Lihat setidaknya Qs. Al-Haj: 3, Qs. Al-Nahl: 36, Qs. Al-Zumar: 17, Qs. Al-Nisa: 31, Qs. Al-Syura: 37 dan Qs. Al-Najm: 32).

Dari sini dapat disimpulkan bahwa kata “jauhilah” lebih tegas dari sebuah pengharaman. Sebab pengharaman (al-Tahriim) melarang mengerjakan sesuatu. Adapun “menjauhi” menyimpan sisi pelarangan untuk mendekatinya. Logikanya, jika didekati saja tidak boleh apalagi dilakukan. (Kaifa Nata’āmal Ma’a Al-Quran, hal. 236-237)

Buku Min Mawaatin Al-Zalal fi Tafsir Al-Quran

Memakai Ayat bukan Pada Tempatnya

Faktor ini menarik untuk dibahas kendati tidak disampaikan di dalam majlis di Lombok ataupun Jember. Syekh Salim ingin menyentil sejumlah mufassir yang tidak faham apa yang diinginkan dari sebuah ayat, atau dalam bahasa hari ini, ayat ngomong apa, dia ngomong apa.

Hal itu seperti penafsiran Lahw Al-Hadiits (percakapan kosong) dalam Surat Luqman untuk mengharamkan alat musik hari ini. Alasan penolakan ini sederhana, apakah kata “Lahw al-Hadits” menunjukan kepada alat musik hari ini? Jawabannya tidak.

Sekalipun ia, yang dicela dalam ayat tersebut adalah mereka yang membeli “lahwal Hadits” tadi untuk menyesatkan manusia dari Jalan Allah, yaitu Islam, tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Sebab orang-orang ini, apabila dibacakan ayat-ayat Allah mereka berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia tidak mendengarnya (Qs. Luqman: 6-7)

Benar, musik hari ini banyak yang digunakan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. Hal ini tentu dilarang. Adalah benar jika ayat tersebut dibawa kepada penafsiran seperti ini, sebagaimana yang tertera dalam Tafsir Kemenag. Namun menggiring ayat ini untuk menyalahkan bentuk musik apapun adalah sebuah kesalahan dalam penafsiran.

Hal yang sama dengan mereka yang menyempitkan makna jihad pada peperangan. Ini seakan menyalahi apa yang dimaksudkan oleh ayat.

Miskonsepsi Pembahasan Nasakh

Faktor lain yang membuat para mufassir terpleset adalah miskonsepsi mereka akan pembahasan nasakh.

Semisal, sebagian kelompok mengatakan bahwa Islam tidak menghormati keyakinan di luarnya. Pendapat mereka terbantah dengan ayat yang berbicara bahwa Islam sama sekali tidak memaksan sebuah keyakinan, salah satunya ayat La Ikrāha fi Al-Dīn (Tidak ada paksaan dalam memeluk Islam). Saat ditunjukan ayat itu, mereka secara pede berkata bahwa ayat tersebut dihapus (mansukh). (Kaifa Nata’āmal Ma’a Al-Qurān, hal. 328).

Ini jelas salah kaprah. Menurut Ibnu Asyur ayat inilah yang justru menghapus (naasikh) perintah untuk berperang. Sebab ia turun setelah Fathul Makkah dimana kondisi Islam sudah terang. Selain itu, ayat tersebut merupakan hukum yang dibarengi dengan sebuah alasan (muallal bi’ilal), yaitu perkataan: “Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat”.

Artinya tidak ada paksaan dalam agama itu karena –sekali lagi karena—sudah  jelas mana yang Islam dan mana yang lainnya. Dan kaidah mengatakan, hukum yang disertakan alasan (al-Hukmu Al-Muallah bi’ilal) tidak bisa dihapus, sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Al-Syafi’I dalam Al-Risahalah. Inilah kaidah yang tidak dipahami mereka.

Tak Pandang Bulu

Masih banyak pembahasan menarik di dalam buku ini. Namun Satu hal yang menarik dari buku ini, yaitu sikapnya yang adil dalam memberi kritik, atau katakan pendapatnya tidak pandang bulu. Dalam arti Murid dari Syekh Ramadhan Al-Buthi tersebut benar-benar mengkritik kesalahan penafsiran, siapapun itu yang menuliskannya.

Karenanya disamping menyentil tokoh kiri seperti Muhammad Syahrur dan Hasan Hanafi dari kalangan Modernis-Liberalis. Atau kritiknya kepada kubu kanan yang menyempitkan jihad pada peperangan. Anda akan temukan kritik tajam atas tafsir milik tokoh Sunni seperti Muhammad Abduh juga Bintu Syathi. Padahal saya beberapa kali mendengar bahwa dirinya adalah orang yang sangat terinspirasi dengan Muhammad Abduh

Bahkan catatan atas ulama klasik pun juga dicantumkan. Seperti pada Fakhruddin Ar-Razi dalam pembahasan Nasakh, juga Al-Thabari dan Al-Suyuthi yang mencantumkan riwayat Israiliyyat.

Ini semua sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ali, bahwa kebenaran tidaklah bergantung pada orang. Ikutilah kebenaran, maka kau akan tau siapa orangnya. Masih banyak lagi pembahasan yang sangat seru, yang mampu memberi kita “warning” akan sebuah penafsiran. Wallahu a’lam bi Al-Shawab.


PP At-Taqwa, Depok

Rabu, 16 Agustus 2023

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia