Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Urgensi Ushul Fikih: Inilah Mengapa Imam Syafi’i Dicaci
Oleh: Bana Fatahillah
2 bulan lalu, tepatnya Rabu,
14 Juni 2023, saya mengkhatamkan ngaji ushul fikih bersama santri. Diakhir
majlis saya berpesan bahwa ilmu ini sangat penting. Ia dapat memberi pemahaman
bahwa teks keagamaan memiliki sakralitas. Karenanya ia tak bisa diotak-atik
semaunya.
Peran Ushul Fikih
Sedikit permisalan. Suatu
hari, di dalam Masjid, Anda mendapati tulisan, “Jangan tidur di saf pertama
sampai keempat”. Pertanyaannya, apa yang ada tangkap dari teks itu? Sudah jelas,
tentu larangan tidur di saf pertama sampai keempat.
Andai teman di samping Anda
mengatakan, “ah, maksud tidur itu jika tengkurep, kalau duduk ya boleh”
atau “saf pertama sampai keempat itu kan hanya kiasan, maksudnya adalah
saf depan yang ditempati imam”?
Pertanyaannya, mungkinkah
asumsi berikut Anda benarkan? Jawabannya mungkin saja. Tapi bukankah makna yang
diberikan teks sudah jelas. Selain itu, tidak ada indikator yang menggiring teks
pada makna lainnya. Karenanya, asumsi tersebut tertolak.
Inilah sedikit gambaran pentingnya
ushul fikih. Ia memberi panduan bagaimana berinteraksi dengan teks. Sebab setiap
teks memiliki dalalah-nya (sesuatu yang ditunjukan oleh teks). Ketika dalalah
itu sampai kepada pembaca, ia tidak bisa seenaknya menggiring ‘makna’
tersebut kepada selain makna yang sudah ditetapkan.
Al-Quran memiliki dalalah
yang beragam. Ada lafadz yang mengindikasikan keumuman (‘Am), kekhususan
(khas), masih menuai penafsiran lain (zahir), tidak menuai
penafsiran (nash) dan sebagainya. Inilah yang ditelaah dalam ushul
fikih.
Setiap dari dalalah ini
memiliki derajat yang berbeda-beda. Ada yang tidak bisa diganggu gugat (qathiy),
ada juga yang zhanniy, yakni masih menuai penafsiran. Sebagai contoh,
ketika Allah memerintahkan memberi makan 10 orang miskin dalam kafarat, puasa
10 hari dalam dam haji, 80 cambukan bagi pezina, maka lafadz 10 dan 80
tersebut tidak bisa ditafsirkan apapun selain makna bilangan itu. Sebab
bilangan merupakan lafadz khusus yang bersifat qath’iy. Begitupun lafadz
“berilah makan” sebagai bentuk perintah. Maknanya sudah maklum. (lihat Manasyi’ Al-Dalaalah,
hal. 10)
Mengaburkan ‘Dalalah’
Inilah yang ditabrak para Modernis
atau Postmodernis saat membaca teks agama. Mereka melakukan satu pendekatan baru
bernama Pembacaan Kontemporer (contemporary method). Jika ditelaah teori ini hendak mengaburkan dalalah
yang ditujukan teks Al-Quran dengan alasan: (i) tidak ada yang tau maksud
pasti penulisnya, (ii) kandungan makna teks dapat ditafsirkan secara dinamis
sebagaimana yang disuarakan Syahrur, atau (iii) bahasa akan terus berkembang
mengikuti perkembangan zaman sehingga tidak ada makna yang pasti dalam sebuah
teks.
Lahirlah pendapat untuk menggugat ayat waris dengan menyamakan hak perempuan dan laki-laki. Di Mesir, pemikiran ini sudah mendapat kritikan tajam dari sejumlah ulama. Di Indonesia, sebuah karya berjudul Qiraah Mubadalah turut menyuarakannya kembali: “…
ketika kenyataan sosial berubah, di mana perempuan juga ikut terlibat dalam menanggung nafkah, apalagi dengan kewajiban sosial yang relatif sama, maka penyesuaian bagian waris bisa dipertimbangkan” (hal. 272)
Padahal ayat waris dalam
Al-Quran adalah lafadz khusus (khas). Karenanya ia bersifat qath’iy
alias tidak bisa diganggu gugat. Inilah mengapa Syekh Ali Jum’ah, Ulama
terkemuka Al-Azhar dengan tegas menolak adanya revisi akan hukum waris yang
sudah tertera dalam Al-Quran. (Lihat
https://www.almasryalyoum.com/news/details/1346008)
Begitupun pendapat bahwa
perintah kerudung bagi wanita tidak wajib dengan alasan hari ini perempuan
muslimah sudah terjamin aman. Tidak sebagaimana di madinah dahulu. Atau bolehnya
muslimah menikahi lelaki non-muslim dengan alasan larangan yang berlaku dulu disebabkan
keadaan berperang, dan kini sudah tak ada lagi perang. (Lihat Nahwa Ushul
Jadidah, hal. 372 dan Muslimah Reformis, hal. 88)
Bahkan seorang yang di-elu-elukan
sebagai pembaharu pernah menggugat syariat. Gugatan itu bukan lagi pada tataran gagasan,
tapi sudah amalan. Setelah pulang dari panggilan haji ke Tanah Suci, ia menulis perjalanannya dengan maksud mengkritik, yang di antara poinnya:
(i) Ihram tidak perlu, ia pun tidak melakukannya. (ii)
Kebanyakan praktik haji adalah ‘lahiriah’ saja (iii) Kakbah memberikan
ilustrasi akan penyembah berhala masa jahiliyyah, begitupun dinding untuk
melempar jumroh layaknya patung pada masa jahiliyyah (iv) tidak lain
adalah sisa-sisa dari penyembahan berhala dulu setelah dijernihkan. (Dikutip
oleh Muhammad Imarah dalam tulisan Hasan Hanafi di Koran Akhbār Al-Adab, Kairo,
2006)
Inilah akibat dari berani
membongkar teks. Ujungnya adalah relativisasi nilai agama, karena mengedepankan
realitas untuk berkuasa atas pemaknaan teks. Akhirnya tidak ada lagi yang
‘tetap’. Inilah gambaran dari mereka yang berani menerobos pemaknaan teks tanpa
sebuah pakem.
Sekali lagi disinilah peran
ushul Fikih. Di samping menelaah metodologi mujtahid dalam mengambil intisari
hukum pada teks agama. Ia turut memberikan pakem dalam berinteraksi pada teks.
Sehingga teks tidak bisa dibawa semaunya, atau yang dalam istilah Muhammad Abu
Ashi layaknya adonan yang dibentuk semaunya.
Spirit pembacaan kontemporer
adalah kontekstualisasi. Slogan mereka adalah, tidak ada makna yang pasti, atau makna akan selalu berkembang mengikuti zamannya. Itu artinya, siapa yang
memberi pakem akan cara memaknai teks dengan baik, akan dituduh sebagai biang
keladi dalam “kejumudan” umat.
Inilah yang terjadi pada Imam Syafi'i, satu diantara imam 4 mazhab. Sang Imam dicaci habis-habisan oleh sebagian kalangan. Alasannya beragam, salah satunya karena ia telah ‘mengunci’ cara berinteraksi
dengan teks dengan membuat satu panduan khusus bernama ilmu ushul fikih
Menurut mereka Imam Syafi’i
telah melakukan penyeragaman pemikiran keagamaan. Lewat Ar-Risalah, nalar agama
diresmikan. Ketika kita berbicara tentang Islam dan bagaimana cara untuk
menyelesaikan persoalan yang muncul di muka bumi, maka semua jawabannya ada di
dalam Al-Quran, sebuah ortodoksi keagaam yang dipaksakan. (Intelektual Islam,
hal. 279-280)
Seorang mahasiswa Ushuluddin
IAIN Walisongo menulis bahwa Imam Syafi’i dengan ushul fiqihnya hendak
memperkuat otoritas dialek Quraisy yang sudah dilakukan Utsman bin Affan
sebelumnya. Tujuannya adalah menjadikan al-Quran sebagai otoritas mutlak. Bahkan
dengan lantangnya ia menulis:
“Patut disayangkan memang, generasi pasca Syafi’I tidak kreatif dan hanya mem-beo pemikiran Syafi’i. tidak sanggup memngimbangi pemikiran Syafi’I, apalagi melakukan kritik… Teori ushul fiqih ala Syafi’i yang ke-Arab-an inilah yang harus kita “amandemen”. Itulah tanggung jawab kita sebagi generasi masa kini untuk menyusun teori ushuk fiqih baru dengan lebih mengedepankan demokrasi, rasionalitas dan pro tradisi lokal.” (Studi Kritik Al-Quran, Jurnal Justisia, Edisi 23, 2003, hal. 23)
Pertanyaan yang sama kita lontarkan.
Apa yang sudah Anda lakukan untuk mengimbangi ushul fikih sang Imam. Jika dikatakan
mem-beo. Bukankah Anda, wahai bang Mesi, juga mem-beo pada Nasr
Hamid Abu Zayd terkait kritik Imam Syafi’I dalam bukunya “Imam Al-Syafi’I wa Ta’sisi Al-Idiyulujiyyah
Al-Wasathiyyah”.
Pelajarilah Ushul Fikih
Dari ulasan di atas, semakin terang dan jelas peran mempelajari ilmu ushul fikih. Syekh Usamah Al-Azhari, ulama muda Al-Azhar mengatakan bahwa ushul fikih adalah metodologi yang sudah diterapkan Nabi sejak dulu dalam menelaah teks keagamaan. Baca tulisan saya di (http://fatahillahbn.blogspot.com/2022/11/metodologi-memahami-teks-agama-catatan.html)
Syekh Ali Jum’ah dengan tegas mengatakan Ushul Fikih adalah satu kekhususan umat Islam yang tidak dimiliki umat lainnya, disamping ilmu Musthalah Hadis dan Mantiq. Ia menjaga sakralitas teks keagamaan agar tidak dibawa semaunya.
Senada dengannya, Syekh Salim menegaskan bahwa ada
Wallahu a’lam bi Al-Shawab
Depok, 27 Agustus 2023

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...