Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Bahasa Arab Kekinian, Dapatkah Dipakai Menafsirkan Al-Qur'an?
Oleh: Bana Fatahillah
Al-Quran turun dengan
bahasa Arab. Untuk mendalami –tidak hanya mengetahui saja—seseorang perlu
memahami bahasa Arab. Namun tidak sampai situ. Pemaknaan akan bahasa Arab itu
pun harus yang dikenal saat al-Quran turun (al-Lughah al-Ma’rufah fi ashri
nuzūl al-Quran). Bukan makna yang berekembang setelah itu.
Ulama menjelaskan
bahwa yang menjadi patokan dalam makna pada al-Quran, adalah makna yang dikenal
kala itu, bukan yang datang belakangan. Sebab dengan perkembangan zaman,
pemaknaan akan berubah dan berkembang.
Simak contoh berikut
untuk memperjelas kaidah di atas.
Pertama, kata “Al-Sāihun”
pada Surat At-Taubah: 112. Lafadz tersebut tidak bisa dimaknai dengan pemaknaan
hari ini, yaitu orang yang suka jalan-jalan alias traveller. Sebab bukan
itu makna yang dikehendaki oleh bahasa Arab kala al-Quran turun.
Ulama menafsirkan lafadz
itu dengan orang-orang yang berpuasa atau hijrah ke jalan Allah. Sebab jika
dimaknai traveller, maka orang-orang tersebut adalah satu diantara yang
dijanjikan Allah akan dibeli harta dan dirinya dengan surga. Para pimpinan travel
akan senang dengan pemaknaan ini. Atau jangan-jangan ayat ini dipakai oleh
mereka?
Kedua, lafadz “Al-Sayyarah”
dalam surat Yusuf ayat 19. Jika dibawa pada pemaknaan hari ini maka akan diartikan
mobil. Namun makna tersebut tidak dikenal oleh bahasa Arab kala al-Quran turun. Semua juga tau, mobil baru ada jauh setelah Nabi Yusuf ada. Karenanya lafadz tersebut bermakna orang yang berjalan atau musafir, yang diambil dari kata سَارَ
Ketiga, mengartikan lafadz
“al-Fatat” dalam surat Al-Nur ayat 33 dengan anak perempuan. Inilah
yang menjadi kekeliruan sejumlah sejarawan yang mengatakan bahwa orang Arab
dulu banyak yang memaksa anak perempuannya untuk berzina kemudian mengambil
upah darinya. Makna yang tepat adalah hamba sahaya perempuan. Ayat tersebut pun
sedang berbicara seputar larangan memaksa mereka melakukan pelacuran.
Pemaknaan ini pun dikuatkan
dengan lafadz yang sama dalam bentuk jamak “Fatayaat” dalam surat al-Nisa ayat
25, yang artinya adalah hamba sahaya perempuan. Silakan dicek al-Qurannya.
Terakhir pemaknaan Lahw
al-Hadiits (percakapan kosong) dalam Surat Luqman ayat 6 untuk
mengharamkan alat musik hari ini. Ayat tersebut berbunyi: “Di antara manusia
ada orang yang membeli percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan
Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan” (Qs. Luqman: 6)
Alasannya sederhana. Pertama, apakah kata
“Lahw al-Hadits” –secara lafadz bahasa Arab—menunjukan kepada alat musik hari
ini? Jawabannya tidak. Bilamana benar pun, yang dicela dalam ayat tersebut
adalah mereka yang membeli lahwal Hadits tadi untuk menyesatkan manusia
dari Jalan Allah, yaitu Islam, tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Sebab
orang-orang ini, apabila dibacakan ayat-ayat Allah mereka berpaling
dengan menyombongkan diri seolah-olah dia tidak mendengarnya (Qs.
Luqman: 6-7)
Benar, musik hari ini banyak yang digunakan
untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. Hal ini tentu dilarang. Adalah
benar jika ayat tersebut dibawa kepada penafsiran seperti ini, sebagaimana yang
tertera dalam Tafsir Kemenag. Namun menggiring ayat ini untuk menyalahkan
bentuk musik apapun adalah sebuah kesalahan dalam penafsiran.
Bolehkah
Memaknai Lafadz ‘sesuai’ konteks Hari ini
Inilah
yang diingatkan oleh Muhammad Salim Abu Ashi, Guru Besar Tafsir dan Ulumul
Quran al-Azhar Kairo. Jika ditanya, bukankah sejumlah bahasa al-Quran, seiring berkembangnya
zaman, akan menuai ‘pemaknaan’ yang berbeda dari apa yang dipahami pada masa
turunnya al-Quran?
Misalnya,
saat memaknai lafadz “Quwwah” (kekuatan) dan “Ribat al-Khail” (pasukan berkuda)
dalam surat Al-Anfal: “Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa yang kamu
mampu, berupa kekuatan (yang kamu miliki) dan pasukan berkuda…”.
Pertanyaannya
bisakah seseorang memaknai “kekuatan” dalam konteks hari ini berupa senjata
mutakhir abad ini. Begitupun pasukan berkuda yang dimaknai dengan pasukan yang
dilengkapi dengan persenjataan yang menaiki tank dan mobil tempur lainnya?
Jawabannya
bisa. Pemaknaan seperti ini tidak “ditutup” dalam sebuah penafsiran. Seseorang
bisa mengambil faidah dari sebuah lafadz dalam konteks hari ini. Tentu dengan
syarat, lafadz bahasa Arab tersebut ‘menyimpan’ makna yang diinginkan dari
pemaknaan tadi.
Artinya
jika lafadz tersebut secara bahasa dan tradisi (urf) bisa menampung
makna yang dikehendaki hari ini, maka itu tidak menjadi masalah. Adapun jika
bertentangan, dan bukan yang dikenal oleh lafadz tersebut, maka tidak bisa. (lihat
Ahsan Al-Hadiits Dirasat fi Bayan Al-Qur’an, hal. 100)
Inilah
mengapa Syekh Ramadhan Al-Buthi secara tegas menolak penafsiran ‘potong tangan’
dengan hukuman apapun dengan catatan para pelakunya jera. Pemaknaan seperti ini
sungguh jauh dari apa yang dimaui oleh lafadz al-Quran. Kita harus percayai
pemaknaan itu dengan arti sebenarnya, yaitu potong tangan. Jangan dimaksudkan
selain itu. Adapun pelaksanaannya atau tidak, itu urusan lain. (lihat Syekh Ramadhan
Al-Buthi, Hadzihi Musykilaatuhum). Wallahu a’lam bi al-Shawab.
Depok,
1 Oktober 2023

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...