Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Bahasa Arab Kekinian, Dapatkah Dipakai Menafsirkan Al-Qur'an?


Oleh: Bana Fatahillah

Al-Quran turun dengan bahasa Arab. Untuk mendalami –tidak hanya mengetahui saja—seseorang perlu memahami bahasa Arab. Namun tidak sampai situ. Pemaknaan akan bahasa Arab itu pun harus yang dikenal saat al-Quran turun (al-Lughah al-Ma’rufah fi ashri nuzūl al-Quran). Bukan makna yang berekembang setelah itu.

Ulama menjelaskan bahwa yang menjadi patokan dalam makna pada al-Quran, adalah makna yang dikenal kala itu, bukan yang datang belakangan. Sebab dengan perkembangan zaman, pemaknaan akan berubah dan berkembang.

Simak contoh berikut untuk memperjelas kaidah di atas.  

Pertama, kata “Al-Sāihun” pada Surat At-Taubah: 112. Lafadz tersebut tidak bisa dimaknai dengan pemaknaan hari ini, yaitu orang yang suka jalan-jalan alias traveller. Sebab bukan itu makna yang dikehendaki oleh bahasa Arab kala al-Quran turun.

Ulama menafsirkan lafadz itu dengan orang-orang yang berpuasa atau hijrah ke jalan Allah. Sebab jika dimaknai traveller, maka orang-orang tersebut adalah satu diantara yang dijanjikan Allah akan dibeli harta dan dirinya dengan surga. Para pimpinan travel akan senang dengan pemaknaan ini. Atau jangan-jangan ayat ini dipakai oleh mereka?

Kedua, lafadz “Al-Sayyarah” dalam surat Yusuf ayat 19. Jika dibawa pada pemaknaan hari ini maka akan diartikan mobil. Namun makna tersebut tidak dikenal oleh bahasa Arab kala al-Quran turun.  Semua juga tau, mobil baru ada jauh setelah Nabi Yusuf ada. Karenanya lafadz tersebut bermakna orang yang berjalan atau musafir, yang diambil dari kata سَارَ

Ketiga, mengartikan lafadz “al-Fatat” dalam surat Al-Nur ayat 33 dengan anak perempuan. Inilah yang menjadi kekeliruan sejumlah sejarawan yang mengatakan bahwa orang Arab dulu banyak yang memaksa anak perempuannya untuk berzina kemudian mengambil upah darinya. Makna yang tepat adalah hamba sahaya perempuan. Ayat tersebut pun sedang berbicara seputar larangan memaksa mereka melakukan pelacuran.

Pemaknaan ini pun dikuatkan dengan lafadz yang sama dalam bentuk jamak “Fatayaat” dalam surat al-Nisa ayat 25, yang artinya adalah hamba sahaya perempuan. Silakan dicek al-Qurannya.  

Terakhir pemaknaan Lahw al-Hadiits (percakapan kosong) dalam Surat Luqman ayat 6 untuk mengharamkan alat musik hari ini. Ayat tersebut berbunyi: “Di antara manusia ada orang yang membeli percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan” (Qs. Luqman: 6)

Alasannya sederhana. Pertama, apakah kata “Lahw al-Hadits” –secara lafadz bahasa Arab—menunjukan kepada alat musik hari ini? Jawabannya tidak. Bilamana benar pun, yang dicela dalam ayat tersebut adalah mereka yang membeli lahwal Hadits tadi untuk menyesatkan manusia dari Jalan Allah, yaitu Islam, tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Sebab orang-orang ini, apabila dibacakan ayat-ayat Allah mereka berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia tidak mendengarnya (Qs. Luqman: 6-7)

Benar, musik hari ini banyak yang digunakan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. Hal ini tentu dilarang. Adalah benar jika ayat tersebut dibawa kepada penafsiran seperti ini, sebagaimana yang tertera dalam Tafsir Kemenag. Namun menggiring ayat ini untuk menyalahkan bentuk musik apapun adalah sebuah kesalahan dalam penafsiran.

Bolehkah Memaknai Lafadz ‘sesuai’ konteks Hari ini

Inilah yang diingatkan oleh Muhammad Salim Abu Ashi, Guru Besar Tafsir dan Ulumul Quran al-Azhar Kairo. Jika ditanya, bukankah sejumlah bahasa al-Quran, seiring berkembangnya zaman, akan menuai ‘pemaknaan’ yang berbeda dari apa yang dipahami pada masa turunnya al-Quran?

Misalnya, saat memaknai lafadz “Quwwah” (kekuatan) dan “Ribat al-Khail” (pasukan berkuda) dalam surat Al-Anfal: “Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa yang kamu mampu, berupa kekuatan (yang kamu miliki) dan pasukan berkuda…”.

Pertanyaannya bisakah seseorang memaknai “kekuatan” dalam konteks hari ini berupa senjata mutakhir abad ini. Begitupun pasukan berkuda yang dimaknai dengan pasukan yang dilengkapi dengan persenjataan yang menaiki tank dan mobil tempur lainnya?

Jawabannya bisa. Pemaknaan seperti ini tidak “ditutup” dalam sebuah penafsiran. Seseorang bisa mengambil faidah dari sebuah lafadz dalam konteks hari ini. Tentu dengan syarat, lafadz bahasa Arab tersebut ‘menyimpan’ makna yang diinginkan dari pemaknaan tadi.

Artinya jika lafadz tersebut secara bahasa dan tradisi (urf) bisa menampung makna yang dikehendaki hari ini, maka itu tidak menjadi masalah. Adapun jika bertentangan, dan bukan yang dikenal oleh lafadz tersebut, maka tidak bisa. (lihat Ahsan Al-Hadiits Dirasat fi Bayan Al-Qur’an, hal. 100)

Inilah mengapa Syekh Ramadhan Al-Buthi secara tegas menolak penafsiran ‘potong tangan’ dengan hukuman apapun dengan catatan para pelakunya jera. Pemaknaan seperti ini sungguh jauh dari apa yang dimaui oleh lafadz al-Quran. Kita harus percayai pemaknaan itu dengan arti sebenarnya, yaitu potong tangan. Jangan dimaksudkan selain itu. Adapun pelaksanaannya atau tidak, itu urusan lain. (lihat Syekh Ramadhan Al-Buthi, Hadzihi Musykilaatuhum). Wallahu a’lam bi al-Shawab.

 

Depok, 1 Oktober 2023

 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia